Ikuti Kami

Jam Kerja ASN Pemkot, Eva Dwiana Terbitkan SE Pengaturan 

Penerbitan SE ini berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 09 Tahun 2021.

Jam Kerja ASN Pemkot, Eva Dwiana Terbitkan SE Pengaturan 
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900/535/5.09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 H Bagi ASN di Lingkungan Pemkot Bandarlampung tertanggal 12 April 2021.

Bandarlampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900/535/5.09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 H Bagi ASN di Lingkungan Pemkot Bandarlampung tertanggal 12 April 2021.

Baca: Alat Damkar Lebih Rp6,5 Miliar? Mana KPK DKI...

Penerbitan SE ini berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 H dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home).

Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1442 H/2021 M di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Senin — Kamis pukul 08.00 — 15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 — 12.30 WIB. Sementara Jum’at Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 — 12.30 WIB.

Bagi Unit Kerja Pelayanan Teknis yang
memberlakukan 6  hari kerja; Senin — Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 — 14.00 WIB, istirahat pukul 12.00 — 12.30 WIB. Sementara Jumat pukul 08.00 — 14.30 WIB, istirahat pukul 11.30 — 12.30 WIB.

Baca: Waduh! Jakarta Sering Kebakaran Pasar, Peringatan Bagi Pemda

Untuk kegiatan Apel Harian, Upacara Mingguan, dan Bulanan serta Senam ditiadakan. Dan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.

Kepala OPD juga diminta tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 pada unit kerjanya masing-masing sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dilansir dari netizenkucom.

Quote