Ikuti Kami

Jamin Pekerja Rentan, Fraksi PDI Perjuangan Tangsel Dorong Raperda Jamsostek Naik Kelas

Dukungan kolektif ini menjadi lampu hijau bagi regulasi tersebut untuk melangkah ke tahapan pembahasan berikutnya.

Jamin Pekerja Rentan, Fraksi PDI Perjuangan Tangsel Dorong Raperda Jamsostek Naik Kelas
​Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Ledy M.P. Butar Butar,

​Tangerang Selatan, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi dukungan penuh dari seluruh fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Dukungan kolektif ini menjadi lampu hijau bagi regulasi tersebut untuk melangkah ke tahapan pembahasan berikutnya.

​Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Ledy M.P. Butar Butar, menyatakan bahwa kekompakan ini mencerminkan komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam memperkokoh benteng perlindungan sosial bagi para pekerja di Tangsel.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​“Kesamaan pandangan ini menjadi modal berharga untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum. Khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal,” ujar Ledy di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (7/7).

​Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah peningkatan status hukum program. Ledy menjelaskan, peningkatan regulasi dari yang semula hanya berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) menjadi Peraturan Daerah (Perda) merupakan langkah strategis yang visioner.

​Menurutnya, Perda akan memberikan payung hukum yang jauh lebih kuat, memperjelas pembagian wewenang antar-pemangku kepentingan, serta menjamin keberlanjutan program meskipun terjadi transisi kepemimpinan daerah.

​Nantinya, muatan materi Raperda ini akan diselaraskan dengan regulasi nasional, seperti:

- ​Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

- UU BPJS

- ​UU Pemerintahan Daerah, serta ketentuan turunan lainnya.

​Tidak hanya pekerja formal, Fraksi PDI Perjuangan mendorong perluasan cakupan kepesertaan secara masif. Target proteksi ini akan menyasar pekerja rentan, bukan penerima upah, pelaku UMKM, pekerja sosial dan keagamaan, hingga pekerja ekonomi digital (seperti pengemudi ojek online).

​Secara bertahap, Raperda ini diarahkan untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tangsel, disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

​“Perlindungan pekerja bukan sekadar program ketenagakerjaan biasa. Ini adalah instrumen pembangunan sosial untuk mencegah kemiskinan baru sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga,” tambah Ledy.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

​Menyadari bahwa akurasi data adalah kunci sukses, Fraksi PDI Perjuangan meminta proses pendataan pekerja rentan dilakukan secara terpadu, mutakhir, dan melibatkan struktur terbawah mulai dari RT/RW hingga tokoh masyarakat. Penggunaan sistem informasi yang terintegrasi dinilai mutlak agar pengawasan berjalan transparan dan akuntabel.

​Terkait anggaran, Ledy menegaskan bahwa pembiayaan tidak akan membebani APBD secara berlebihan. Strateginya adalah mengombinasikan kemampuan fiskal daerah dengan kolaborasi aktif bersama BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

​Di sisi lain, penegakan kepatuhan bagi badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya juga akan diperketat.

​“Keberhasilan Perda ini tidak hanya dinilai dari kualitas teks regulasinya, melainkan dari efektivitas eksekusinya di lapangan. Pemerintah tidak bisa jalan sendiri; butuh sinergi dengan dunia usaha, akademisi, hingga komunitas untuk membangun budaya gotong royong melindungi pekerja,” pungkasnya.

Quote