Ikuti Kami

Juliari Serukan Hentikan Diskiriminasi Terhadap Disabilitas

HDI hendaknya dimaknai masyarakat dengan tidak boleh adanya perbedaan antara penyandang disabilitas dan masyarakat normal lainnya.

Juliari Serukan Hentikan Diskiriminasi Terhadap Disabilitas
Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara menegaskan momentum Hari Disabilitas Internasional (HDI) hendaknya dimaknai masyarakat dengan tidak boleh adanya perbedaan antara penyandang disabilitas dan masyarakat normal lainnya.

"Sebagai satu bangsa kita adalah satu, tidak membeda-bedakan yang normal maupun disabilitas," kata dia pada peringatan HDI 2020 di Jakarta, Rabu (18/11).

Apalagi, dalam upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan tidak boleh ada perbedaan tersebut. Meskipun fakta di lapangan perlu adanya penyesuaian terkait situasi masing-masing.

Baca: Juliari Tekankan Pentingnya Pilar-Pilar Sosial di Daerah

Peringatan HDI 2020 yang mengangkat tema "membangun kembali kehidupan yang lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel dan berkelanjutan pascapandemi COVID-19" tidak memungkinkan diadakan perkumpulan dengan jumlah banyak karena dalam situasi pandemi COVID-19, ujar Mensos.

Selain dilarang, lanjut dia, hal itu sejatinya juga bertujuan melindungi teman-teman disabilitas dari paparan COVID-19.

Ia mengatakan dalam upaya penanganan dampak pandemi, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kelompok disabilitas berupa bantuan sosial.

"Belum lagi yang masuk dalam program atensi dari Direktorat Rehabilitasi Sosial," katanya.

Bantuan yang diberikan menyasar balai-balai rehabilitasi sosial termasuk penyaluran bantuan bahan pangan kepada keluarga penyandang disabilitas.

"Jadi ini bentuk dari kepedulian Kemensos terkait pandemi yang dialami teman-teman kita penyandang disabilitas," kata Mensos ke-30 tersebut.

Baca: Herman: Pencopotan Kapolda Jadi Imbauan Keras Kapolri

Terkait penerapan undang-undang persyaratan dua persen untuk kuota pegawai negeri sipil dan satu persen bagi pegawai swasta, Kemensos telah menerapkannya bahkan lebih dari jumlah yang ditetapkan.

Baru-baru ini Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menandatangani nota kesepahaman terkait penerapan kuota bagi penyandang disabilitas.

"Kita lihat ke depan bagaimana aplikasinya, dan media diharapkan juga mengontrol penerapan ini," ujar dia.

Quote