Palangkaraya, Gesuri.id – Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan keberpihakan kepada para peladang di Kalimantan Tengah (Kalteng) berada di tangan pemerintah daerah.
Sebab, pada pemerintahan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pernah mengeluarkan aturan terkait pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat Kalteng.
Hal ini dijelaskan Teras Narang di sela-sela pertemuan dengan DPRD Kalteng, dalam rangka reses di gedung dewan, Selasa (17/12).
Baca: Teras Narang Dorong Anggaran Bagi Atlet Disabilitas
Menurutnya, kasus penangkapan para peladang yang terjadi di Kalteng akan menjadi perhatian pihaknya dari DPD RI.
Teras pun mengungkapkan dalam pertemuan dengan DPRD Kalteng kemarin, pihaknya menerima berkas dari hasil pertemuan DPRD Kalteng dengan sejumlah ormas dan perkumpulan masyarakat Kalteng yang peduli terhadap para peladang yang telah diamankan oleh aparat karena diduga telah melakukan pembakaran ladang
"Tadi secara resmi Pak Ketua DPRD Kalteng langsung menyampaikan, berkenaan dengan hasil pertemuan kemarin, audiensi dengan beberapa ormas dan perkumpulan yang terkait dengan saudara-saudara kita yang menyangkut lahan atau penahanan selama ini. Dan tadi lengkap berkasnya disampaikan kepada kami dan tentu kami akan menindaklanjuti ini. Kami tadi dipesankan juga oleh Pak Ketua bagaimana kita mencari solusi yang terbaik,” kata Teras.
Mantan Gubernur Kalteng ini menjelaskan, pelarangan tanpa solusi untuk masyarakat kurang baik. Oleh sebab itu, di masa pemerintahannya, langkah yang diambil saat itu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi masyarakat Kalteng.
Namun, dengan terbitnya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, maka Pergub tersebut kemudian direvisi dengan Pergub nomor 15 tahun 2010 tentang perubahan Pergub nomor 52 tahun 2008.
“Karena melarang tanpa solusi juga tidak baik, nah tadi saya jelaskan, pertimbangan kita saat itu karena ini kaitannya untuk kepentingan masyarakat, diterbitkanlah Pergub 52 tahun 2008. Namun, karena keluar UU nomor 32 direvisi lagi degan Pergub 15 tahun 2010. Ini sebenarnya bisa menjadi pedoman awal, karena Pergub itu adalah turunan dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Masalah Lingkungan Hidup. Jadi kalau itu dinyatakan bertentangan ya tidak benar juga,” papar mantan Ketua Komisi II DPR RI ini.
Pada Pergub itu, lanjut Teras, sudah mengatur dengan tegas tentang siapa yang boleh membakar dan izin untuk melakukan pembakaran. Dan kalau ingin membakar dengan luasan dua hektare ke bawah pun harus melapor kepada kepala desa.
Kemudian kalau lahan yang dibakar lebih dari dua hektare, harus melalui camat dan pembakarannya pun harus bergiliran.
“Dalam Pergub yang pernah diterbitkan itu, pembakarannya pun harus dilakukan pada jam tertentu dan dia tidak boleh meninggalkan lahannya sampai lahannya padam. Itukan aturan kita, mengapa kita mengeluarkan aturan itu? Karena masyarakat kita ingin hidup, ingin sejahtera, nah masa kita sebagai pemerintah gak ada solusi,” ungkap Teras.
Baca: Permasalahan Lapas, Teras Narang Miliki Konsep Penyelesaian
Teras pun mengatakan, pihaknya sebagai anggota DPD RI tetap akan memperhatikan apa yang telah disampaikan oleh DPRD.
“Kita akan tetap memerhatikan aspirasi yang disampaikan melalui DPRD Kalteng ini, kita berterima kasih karena sejumlah ormas dan perkumpulan sangat peduli terhadap masyarakat kita yang terjerat hukum,” pungkasnya.