Ikuti Kami

Kent Minta Pemprov DKI Tindak Tegas Peredaran Daging Anjing

Kenneth meminta pemerintah tindak tegas oknum yang memperjualbelikan daging anjing. Menurutnya, tindakan itu jelas merupakan ilegal.

Kent Minta Pemprov DKI Tindak Tegas Peredaran Daging Anjing
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Pemprov DKI tegas menindak peredaran daging anjing.

"Dinas KPKP harus secara rutin melakukan pengecekan terhadap sejumlah rumah pemotongan hewan, serta mempunyai data yang konkrit supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Jika tidak sesuai undang-undang ya harus segera di proses," ucap Kenneth, Sabtu (25/2).

Kenneth meminta pemerintah tindak tegas oknum yang memperjualbelikan daging anjing. Menurutnya, tindakan itu jelas merupakan ilegal.

Baca: Kenneth Minta Normalisasi Sungai Diiringi Edukasi ke Warga

"Dengan adanya hal itu, saya mengharapkan Pemda DKI wajib turun tangan dengan membuat Perda terkait pelarangan hal tersebut," tegas Kent.

Menurut Kenneth, tindakan jagal anjing melanggar Pasal 91B UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 302 KUHP mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. Bagi pelaku bisa dipidana 1 sampai 6 bulan denda Rp 1-5 Juta.

"Hukuman bagi pelaku sangat ringan, itu harus diperberat agar para pelaku jera. Saya berharap keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan perdagangan anjing ini. Saya yakin para pelaku ini paham dan tau bahwa perbuatannya itu melanggar hukum, dan kuncinya adalah bagaimana kita mengubah prilaku dan sikap dari masyarakat tersebut," katanya.

Kenneth mengutuk keras aksi pemotongan anjing tersebut. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, anjing bukanlah sumber pangan yang diperjualbelikan.

Baca: Kent Tegaskan HPSN Untuk Tingkatkan Kepedulian Masyarakat

"Saya mengutuk keras adanya lokasi yang diduga tempat pemotongan anjing di wilayah Jakarta Barat," katanya.

"Di dalam perundang-undangan juga melarang kegiatan rumah potong anjing, karena anjing bukan hewan ternak tetapi peliharaan dan dagingnya tak termasuk bahan pangan. Anjing ini sahabat, teman manusia hingga menjadi hewan kesayangan. Bukan makanan yang untuk di konsumsi," ucap Kent.

Kenneth menyebut perdagangan dan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal. Meski, di masyarakat terdapat mitos hingga budaya yang mengizinkan anjing dikonsumsi.

"Saya akui ada beberapa alasan masyarakat mengonsumsi anjing, karena budaya, mitos, kepercayaan dan juga untuk obat, ada beberapa wilayah di Indonesia yang masih mempercayai hal tersebut, dengan alasan karena sudah menjadi kultur, dan budaya masyarakat. Padahal mengonsumsi daging anjing itu sangat berisiko membawa penyakit Rabies, E. coli, Salmonella spp, Kolera dan Trichinellosis," beber Kent.

Quote