Ikuti Kami

Kisruh Jiwasraya, Darmadi Minta Rini Beri Klarifikasi

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno diminta memberikan penjelasan terkait persoalan yang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kisruh Jiwasraya, Darmadi Minta Rini Beri Klarifikasi
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto meminta mantan Menteri BUMN Rini Soemarno memberikan penjelasan terkait persoalan yang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

"Rini harus memberikan klarifikasi dan penjelasan utuh ke publik karena itu bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan menteri. Mustahil Rini enggak tahu kondisi Jiwasraya saat itu. Rini diduga seperti membiarkan dan patut diduga juga tidak melakukan tindakan penyelematan yang maksimal," kata Darmadi di Jakarta, Rabu (25/12).

Baca: Hendrawan: Korupsi Jiwasraya Tanggung Jawab Manajemen Lama

Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta agar aparat penegak hukum bekerja ekstra dengan memanggil semua pihak yang bertanggung jawab dan diduga terlibat dalam perkara Jiwasraya tersebut.

"Kita meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, progresif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus ini. Bila perlu Rini harus dimintain keterangannya agar kasus Jiwasraya menjadi terang benderang," tegasnya.

Darmadi menjelaskan, persoalan yang terjadi di Jiwasraya ini, DPR sudah berkali-kali memanggil Jiwasraya dan sudah diingatkan akan resiko kebangkrutan. Namun, sesal Darmadi, sepertinya ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh menteri BUMN sebelumnya.

"Fraksi PDI Perjuangan, khususnya dalam persoalan ini akan terus menyuarakan agar kasus ini cepat diselesaikan secara hukum mengingat begitu banyak masyarakat yang menderita akibat kasus Jiwasraya ini. Panyelesaian secara hukum agar cepat dituntaskan. Karena kasus Jiwasraya sudah sangat sistemik," tukas Darmadi.

Baca: Rieke Duga Jiwasraya Dirampok Hingga Triliunan

Sekedar informasi, perusahaan asuransi pelat merah saat ini tengah dalam kondisi yang sangat memprihatikan. 

Perusahaan asuransi milik BUMN ini dinyatakan tidak mampu membayar klaim kepada para nasabahnya. Kerugian yang mesti ditanggung para nasabahnya ditaksir hingga angka Rp12,4 triliun.

Quote