Ikuti Kami

Komarudin: Papua Selatan Perjuangan Eks Bupati Jhon Gebze

Perjuangan itu sekarang dilanjutkan oleh empat kepala daerah di wilayah Papua Selatan.

Komarudin: Papua Selatan Perjuangan Eks Bupati Jhon Gebze
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun. (detik.com)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun menjelaskan pemekaran Papua Selatan adalah perjuangan tim dan dipimpin tahun lalu oleh mantan Bupati Merauke Jhon Gluba Gebze dan perjuangan itu sekarang dilanjutkan oleh empat kepala daerah di wilayah Papua Selatan.

Baca: Panda: Mega Akan Berhadap-hadapan dengan Paloh di 2024

"Ini murni perjuangan tim, bukan seperti yang beliau (Bupati Merauke Romanus Mbaraka) katakan bahwa itu perjuangan dia. Semua yang dikatakan tidak benar, itu sudah pembohongan publik," katanya, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/7), dilansir dari detikcom.

Ia pun berpesan kepada Bupati Merauke Romanus Mbaraka bahwa lebih baik salah daripada berbohong. 

"Pesan saya, kalau Anda jadi pemimpin, boleh bersalah, jangan berbohong. Secara sah dan meyakinkan telah berbohong, kalau mau jadi gubernur, tidak perlu mengorbankan orang lain. Pakai cara yang terhormat. Jika (Anda) bekerja dengan benar, rakyat pasti pilih," lanjutnya.

Diketahui, Komarudin Watubun menegaskan Bupati Merauke Romanus Mbaraka telah melakukan pembohongan publik dengan menyebut namanya dalam video terima 'bayaran' terkait undang-undang pemekaran provinsi di Papua. 

Mantan Bupati Merauke Jhon Gluba Gebze.

"Tidak benar apa yang Bupati Merauke Romanus Mbaraka sampaikan. Semua bohong. Dia tidak pernah bertemu dengan saya dan Yan Mandenas seperti yang dia sampaikan melalui video yang beredar," kata Komarudin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.

Komarudin mengatakan pertemuan dengan Romanus Mbaraka tidak pernah terjadi seperti disebut pada kurun waktu yang disampaikan dalam video tersebut. Hal ini, kata dia, karena proses revisi UU Otsus Papua dimulai pada 4 Desember 2020 saat Presiden menyampaikan surat (surpres) kepada Ketua DPR menyampaikan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua yang berisi tiga pasal, termasuk Pasal 76.

Baca: Jakarta Dipimpin Anies, Untaian Retorika Nol Aksi & Eksekusi

Lebih lanjut, pada 19 Januari 2021, rapat Bamus DPR RI menyepakati pembentukan Pansus Revisi UU Otsus Papua, yang kemudian berlanjut pada paripurna DPR RI mengesahkan keanggotaan Pansus Revisi UU Otsus Papua pada 10 Februari 2021. Kemudian pada 30 Maret 2021, rapat internal Pansus menetapkan pimpinan Pansus dengan komposisi Komarudin Watubun (Ketua), Agung Widyantoro (Wakil Ketua), Yan Permenas Mandenas (Wakil Ketua), dan Marthen Douw (Wakil Ketua).

"Saudara Romanus Mbaraka ditetapkan menjadi Bupati terpilih pada 23 Januari 2021 dan baru dilantik menjadi Bupati pada 3 Maret 2021. Kami tidak pernah bertemu dengan dia untuk membahas revisi UU Otsus Papua. Ini berita bohong," ujarnya.

"Dari data yang diuraikan di atas, Romanus melakukan pembohongan publik kepada rakyat Papua Selatan," imbuh dia.

Quote