Ikuti Kami

Korupsi Dana Desa, Ansy Ingatkan Penegak Hukum Respon Cepat!

Semangat lahirnya dana desa adalah untuk mempercepat pembangunan di desa.

Korupsi Dana Desa, Ansy Ingatkan Penegak Hukum Respon Cepat!
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema (kanan).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema menegaskan tindakan mengorupsi dana desa merusak pembangunan di desa. 

Hal itu, lanjutnya, karena semangat lahirnya dana desa adalah untuk mempercepat pembangunan di desa.

Baca: Puan: Tak Ada Negara di Dunia Bisa Menang dengan Menyendiri

“Kita minta supaya aparat penegak hukum merespon semua laporan masyarakat terkait dana desa. Itu menyangkut keadilan pembangunan di desa,” kata Ansy panggilan akrab Yohanis Fransiskus Lema di Jakarta, Rabu (7/10).

Tercatat, sejak tahun 2015, negara ini telah menggelontorkan dana desa ke seluruh desa di Tanah Air. Angkanya tiap tahun terus naik. Tahun 2020 ini, total dana desa yang dikucurkan negara mencapai Rp 72 triliun. Jumlah itu naik Rp 2 triliun dari tahun 2019 yang mencapai Rp 70 triliun. Sayangnya banyak dana desa dikorupsi oleh oknum kepala desa dan aparatnya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan II Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan negara ini sudah sangat baik dengan membuat UU tentang Desa dan didalamnya ada kucuran dana Rp 1 miliar lebih ke tiap-tiap desa. Selain untuk mempercepat pembangunan di desa, kucuran dana desa juga untuk melahirkan lapangan pekerjaan di desa-desa.

Tetapi sangat disayangkan jika ada oknum aparat desa memanfaatkan dana tersebut untuk memperkaya diri atau berfoya-foya. Sebagai konsekuensinya, aparat penegak hukum harus proaktif dan responsif dalam memproses laporan masyarakat agar tidak menjadi tren dalam perbuatan korupsi dana desa.

Mantan aktivis 98 dan aktivis PMKRI ini tidak yakin berbagai penyimpangan yang terjadi karena masalah administrasi. Dia melihat berbagai praktik yang terjadi karena memang ada niat untuk mengambil dana yang ada.

Di tempat terpisah, peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT untuk memproses dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Goloworok Fransiskus Darius Syukur yang mencapai Rp 1 miliar. Dugaan korupsi seperti itu sudah sangat besar, dan pantas menjadi prioritas untuk diproses.

“Jangan diamkan. Itu kasus dahsyat,” tegas Ferdy.

Baca: Pilkada Torut, Esra Ajak Banteng Solid Menangkan Kala-Etha 

Dia juga meminta Kejari Ruteng menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Goloworok. Hal itu untuk melacak dan menarik harta yang dimiliki dari perbuatan korupsi.

"Perlu diterapkan UU TPPU untuk mantan Kades itu. Supaya bisa lacak hartanya," kata Ferdy.

Sebelumnya, sebanyak 92 warga Desa Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Goloworok Fransiskus Darius Syukur. Ansi, sapaannya, diduga melakukan korupsi dana desa selama periode kepemimpinannya (2014-2019) lebih dari Rp 1 miliar.

Quote