Ikuti Kami

Kusnadi: PPKM Skala Mikro Tingkat RT Efektif Tekan Pandemi

Karena dimana, tidak ada orang Indonesia, khususnya di Jawa Timur yang tidak bertempat tinggal di RT. 

Kusnadi: PPKM Skala Mikro Tingkat RT Efektif Tekan Pandemi
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kusnadi.

Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kusnadi menilai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ditingkat RT ini dinilai lebih efektif untuk menekan penyebaran COVID 19.

Kusnadi, mencermati bahwa pelaksanaan pengendalian COVID-19 ini harus dilakukan pada sumbernya. Yaitu pada tingkatan RT. Karena dimana, tidak ada orang Indonesia, khususnya di Jawa Timur yang tidak bertempat tinggal di RT. 

"Presiden saja bertempat tinggal di RT. Maka, kendalikanlah mulai dari RT, jangan mengendalikan dari tengah-tengah," terang Kusnadi.

Baca: Whisnu Pastikan Surabaya Siap Jalani PPKM Skala Mikro

Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan keluraha dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

"Dulu, di Jatim ini yang bekerjasama dengan kepolisian lahirlah Kampung Tangguh. Itu menunjukkan bahwa pengendalian yang di tingkat RT itu lebih efektif. Kalau di jalan-jalan, mal itu akan terwakili? Kalau kita operasi kan tidak semua kena, yang tidak kena mungkin positif itu gimana," kata Kusnadi.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menjelaskan adalah suatu bencana dengan skala dunia. Jadi, tidak ada memang pola dasar yang bisa dijadikan rujukan bagaimana menyelesaikan itu, kecuali dengan vaksinasi. 

Baca: Rahmad Optimistis PPKM Skala Mikro Mampu Tekan Pandemi

"Kenapa, karena memang kita belum mendapatkan teorinya bagaimana. Semua ini kan trial and error, mana yang lebih efektif ya dengan skala mikro ini,"pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW. PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Quote