Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti keselamatan kapal wisata dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah dalam kunjungan kerja reses Komisi V DPR RI di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lasarus meminta pemerintah daerah bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memperkuat pengawasan kapal wisata, sekaligus memastikan aktivitas bisnis kapal memberikan kontribusi pajak bagi daerah.
“Jangan bagi capeknya saja ke pemerintah daerah. Kita berharap destinasi wisata ini memberikan dampak ekonomi yang maksimal kepada pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Lasarus, dikutip Minggu (11/10/2026).
Ia menyarankan Gubernur NTT menyusun regulasi, baik berupa peraturan gubernur maupun peraturan daerah, untuk mengatur kewajiban kapal wisata yang juga berfungsi sebagai hotel dan restoran.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan pemeriksaan kapal kayu wisata dilakukan setiap tiga bulan, lebih ketat dibandingkan ketentuan pemeriksaan paling lama enam bulan sekali.
“Waktunya kami lebih padatkan menjadi tiga bulan sekali, sehingga kami yakin kapal yang diberikan sertifikat betul-betul laik laut,” ujar Stephanus.
Terkait pajak daerah, Stephanus menjelaskan bahwa KSOP bersama pemerintah daerah telah menyepakati mekanisme pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak restoran, sebagai bagian dari persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut usulan penyusunan regulasi untuk mengatur bisnis kapal wisata agar memberikan manfaat bagi daerah sekaligus menjamin keadilan bagi pelaku usaha pariwisata.
“Pengaturan terkait pelaksanaan bisnis kapal-kapal tersebut harus memenuhi kepentingan masyarakat, daerah, dan pusat. Itu juga harus memastikan adanya keadilan bagi yang sudah membangun hotel dan restoran di darat dengan yang ada di laut,” kata Melki.
Dalam kunjungan tersebut, Melki juga berharap dukungan Komisi V DPR RI untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascagempa di NTT, termasuk perbaikan Pelabuhan Reo serta fasilitas umum yang rusak akibat bencana.

















































































