Ikuti Kami

Made Usulkan Pembangunan Sirkuit Balap di Kota Malang

Usulan ini demi meredam aksi balap liar yang kerap kali meresahkan masyarakat.

Made Usulkan Pembangunan Sirkuit Balap di Kota Malang
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.

Malang, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, kembali usulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dapat menyediakan fasilitas serta pembinaan berupa sirkuit balap.

“Jadi begini, kita menginginkan adanya penampungan. Karena beberapa forum lalu lintas (lalin), itu banyak pengaduan masyarakat terkait balap liar,” ujar Kepala DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/12).

Made menambahkan, jika wacana pengadaan sirkuit pernah disinggung pada tahun 2020 lalu. Maka diharapkannya agar Pemkot melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) kali ini dapat segera melakukan kajian mendalam mengenai sirkuit balap.

Baca: Banteng Kota Malang Keberatan Pergeseran Alokasi Kursi DPRD

Pasalnya, banyaknya aduan masyarakat mengenai aksi balap liar di Kota Malang. Membuat Pemkot harus memikirkan cara ampuh dalam mengatasi masalah yang mengganggu ketentraman masyarakat. Di antaranya dengan menciptakan wadah untuk menampung dan melakukan pembinaan terhadap aksi tersebut.

“Kami menginginkan Disporapar, dalam hal ini dia yang mengampu kepemudaan. Untuk segera membuat kajian, membuat sirkuit (balap). Artinya, ini harus kita tampung. Kita berikan wadah,” terangnya.

Dia menjelaskan, pengadaan sirkuit balap bisa menggunakan lahan di belakang Gelora Olahraga (GOR) Ken Arok, Kedungkandang, Kota Malang. Namun, politisi partai PDIP tersebut menegaskan bahwa para pengguna sirkuit harus tetap memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengakses masuk.

“Kami kemarin mengusulkan di daerah belakang GOR Ken Arok. Itu kan ada lahan disitu. Jadi kita tampung disitu, jadikan pembinaan. Jadi yang menggunakan sirkuit itu, kalau belum punya SIM, ya tidak boleh. Sebagai bagian dari kita tertib lalu lintas juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selain sebagai tempat pembinaan. Menurut Made, usulan pengadaan sirkuit nantinya diperkirakan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

“Itu sebenarnya bisa menjadi PAD. Biarkan nanti ini (Disporapar) atau siapa yang mengelola,” jelasnya.

Baca: Riuh soal Pilgub Bali, Sanjaya: Banteng Tabanan 'No Comment'

Sementara itu, ketika disinggung mengenai realisasi sirkuit untuk minimalisir balap liar di Kota Malang. Made mengaku masih akan mengajukan pengadaan pada kajian Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di tahun 2023 mendatang.

Made menyatakan, pembangunan sirkuit akan dilakukan apabila telah terdapat kejelasan mengenai rancangan bangunan secara rinci serta pengelolaan bangunan sirkuit nantinya.

“Ini mau kita ajukan di APBD, di kajian RKPD 2023, untuk penyusunan 2024. Anggarannya belum tahu, karena kan kita perlu Detail Engineering Design (DED)nya juga. Jadi kita tidak grusa-grusu, kita buat DED nya yang matang, seperti apa pengelolaannya, anggarannya, baru akan kita bangun,” tandasnya.

Quote