Medan, Gesuri.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara Mangapul Purba mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengambil langkah konkret dan terkoordinasi dalam menanggulangi banjir yang setiap tahun melanda wilayah Medan dan sekitarnya.
Menurut Mangapul, banjir yang terus berulang menjadi bukti lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan serta minimnya upaya mitigasi yang terencana dengan baik.
“Banjir di Medan sudah menjadi bencana tahunan yang menimbulkan kerugian besar. Tapi belum terlihat langkah serius dan terkoordinasi dari semua jajaran pemerintahan untuk mengatasinya,” tegas Mangapul, Kamis (16/10/2025).
Ia menilai penanganan banjir tidak bisa dilakukan secara sektoral atau hanya mengandalkan satu instansi. Diperlukan kerja sama lintas kabupaten/kota hingga pemerintah pusat melalui pendekatan mitigasi terpadu dan berbasis data lapangan.
“Segera lakukan pemetaan titik-titik rawan banjir dan peta kerentanan daerah. Libatkan semua pihak—pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta masyarakat—agar penanganan berjalan efektif,” ujar Mangapul.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya pendataan korban dan kerugian materiil sebagai dasar pengambilan kebijakan dan penyusunan langkah cepat tanggap bencana.
“Pendataan yang akurat menjadi kunci agar penanganan tepat sasaran, bukan hanya reaktif setelah banjir terjadi,” tambahnya.
Mangapul turut mengingatkan agar anggaran tahun 2026 di tingkat provinsi dan kota diarahkan secara nyata untuk memperkuat infrastruktur pengendalian banjir, sesuai hasil investigasi lapangan dan kebutuhan wilayah terdampak.
“APBD 2026 harus menjadi momentum memperkuat komitmen. Jangan lagi hanya rutinitas tahunan tanpa hasil konkret,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan penguatan komunikasi dan dukungan lintas pemerintahan, terutama dalam hal teknis, anggaran, dan kebijakan strategis dari pemerintah pusat.
“Rakyat harus dijamin selamat dan terbebas dari banjir yang terus berulang. Koordinasi antar pemerintah bukan pilihan—itu kewajiban moral dan konstitusional,” pungkas Mangapul.