Ikuti Kami

Masinton Sayangkan Putusan Hakim PN Medan Terhadap Meiliana

Hakim seharusnya mempertimbangkan suara di masyarakat seperti organisasi keagamaan.

Masinton Sayangkan Putusan Hakim PN Medan Terhadap Meiliana
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana dengan hukuman 18 bulan penjara karena dianggap bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP kasus penistaan agama.

Masinton, di Jakarta, Jumat (24/8 mengatakan, hakim seharusnya mempertimbangkan suara di masyarakat seperti organisasi keagamaan misalnya Muhammadiyah dan lain-lain yang menyayangkan vonis tersebut.

Baca: Usai Temui KWI, Presiden Angkat Suara Kasus Meiliana

"Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebhinekaan, seharusnya hakim dalam memutuskan tidak melulu melihat kaca mata kuda yuridis semata, tapi faktor lainnya harus dipertimbangkan," katanya dalam siaran persnya.

Ia menganggap di Tanjung Balai memang masyarakatnya heterogen, maka sebenarnya terbiasa mendengar suara azan, kegiatan di kelenteng maupun aktivitas kerohanian di gereja hal yang biasa. Alangkah baiknya kasus Meiliana diselesaikan secara musyawarah.

"Jadi, kalau ada hal-hal yang dialami oleh Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek di luar yuridis," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini pula.

Menurut dia, apa yang disampaikan Meiliana itu tidak ada ungkapan ekspresi kebencian atau penistaan agama tertentu. Maka, sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Hakim tingkat banding harus mempertimbangkan secara jernih kasus Meliana. Tentu dalam tingkat banding nanti, hakim bisa mempertimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah kasus seperti ini," ujarnya lagi.

Baca: Masinton ke Bacaleg, Anggota DPR Ialah Ruang Pengabdian

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana pada Selasa (21/8).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156 KUHP.

Quote