Ikuti Kami

Menag Tak Pernah Katakan Cadar & Celana Cingkrang Dilarang

Tak masalah jika Kemenag mengkaji larangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah.

Menag Tak Pernah Katakan Cadar & Celana Cingkrang Dilarang
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka mengatakan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tidak pernah menyatakan bahwa cadar dan celana cingkrang dilarang. Namun, lanjutnya, masih dalam tahapan mengkaji.

Baca: Jangan Artikan Cadar dan Celana Cingkrang Itu Radikal

"Saya pikir dia juga sangat moderat ya, dalam hal ini dia kan juga bilang bahwa usulan ini masih akan dikaji, usulan yang tentang pelarangan (cadar dan celanan cingkrang) ini kan dia akan mengkaji. Dia punya statement, dia punya pemikiran, tapi dalam tanda kutip dia juga menempatkan kata bahwa usulan ini masih akan dikaji," katanya kepada wartawan, Rabu (6/11).

"Dia kan menurut saya sangat fair lah, sangat moderat ya. Dia kan tidak bilang di Kemenag ini akan dilarang, kan tidak bikin statement. Dia mungkin punya pemikiran, dilontarkan, diikuti, 'ya udah kita kaji dulu'," imbuhnya.

Menurut Diah, tak masalah jika Kemenag melakukan kajian terhadap larangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah. Soal masalah seragam saat bertugas ini Diah menganalogikannya dengan polisi yang 'dilarang' memakai sarung.

"Sederhananya, misalnya Kapolri bilang bahwa polisi dalam bertugas tidak boleh pakai sarung. Itu kan bukan berarti orang nggak boleh pakai sarung atau melarang orang pakai sarung, hanya saat bertugas. Kalau di rumahnya lagi mau pakai, ya kan, ya memang tidak bisa disamakan antara cadar dengan sarung ya. Cuma maksud saya tiap kelembagaan, tiap pemerintahan itu kan punya kebijakan, kalau ini jadi kebijakan. Kenyataannya kan hari ini juga belum jadi kebijakan," ujar Diah.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan pernyataannya terkait cadar dan celana cingkrang yang akhirnya menjadi polemik di publik disampaikan agar menjadi gaung sebelum peraturan dikeluarkan ataupun agar masyarakat ingat peraturan-peraturan yang ada. Dia kemudian mengaitkan hak tersebut dengan peraturan berpakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah.

Baca: Soal Wacana Pelarangan Cadar, Ini Kata Jokowi

"Semua PNS kembali kepada aturan menggunakan sesuai dengan aturan PNS misalnya. Teman-teman langsung bisa membaca, oh gaungnya sebelumnya sudah digaungkan. Mungkin juga berkaitan dengan celana gantung atau kaitan dengan nikab apa cadar dan sebagainya sehingga gaungnya sudah duluan kita buat sehingga pada saat muncul aturan mudah-mudahan orang tak berkejut lagi," kata Fachrul di The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Fachrul menekankan pernyataan-pernyataan kontroversial itu dibuatnya untuk sebagai pengingat awal. Dia meminta maaf bila pernyataannya memicu kontroversi. Demikian juga pernyataan soal radikalisme yang mengusung paham khilafah.

Quote