Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Obet Rumbruren mengatakan, Gema Cermat merupakan salah satu program unggulan Kemenkes yang bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan obat secara tepat, benar, dan rasional.
“Program ini penting agar masyarakat semakin mandiri dalam menggunakan obat, tidak sembarangan membeli atau menyimpan obat di rumah,” katanya.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Obet menilai kemitraan antara DPR RI dan Kemenkes sangat efektif dalam memperluas jangkauan edukasi kesehatan hingga ke daerah.
“Melalui sosialisasi seperti ini masyarakat bisa langsung mendapatkan penjelasan dari sumber yang berwenang dan memahami pentingnya penggunaan obat secara rasional,” ujarnya.
Ia berharap program Gema Cermat terus dilaksanakan di berbagai wilayah Papua Barat agar kesadaran masyarakat tentang obat semakin meningkat.
“Dengan masyarakat yang cerdas menggunakan obat, kita bisa mencegah penyalahgunaan obat dan menjaga kesehatan bersama,” tuturnya.
Kementerian Kesehatan mengedukasi masyarakat di Kabupaten Manokwari, Papua Barat tentang cara penggunaan obat yang benar dan rasional melalui Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat).
Perwakilan Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi Kemenkes Indra M. Tarigan di Manokwari, Jumat, mengatakan Gema Cermat merupakan program nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memahami jenis, cara penggunaan, hingga penyimpanan obat secara tepat.
“Melalui Gema Cermat masyarakat diajak lebih cerdas dalam menggunakan obat, memahami logo obat, serta mengetahui mana yang bisa dibeli bebas dan mana yang harus dengan resep dokter,” ujarnya pada sosialisasi bersama Anggota DPR RI Obet Rumbruren.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan tentang cara penyimpanan obat yang baik dan benar, serta aturan penggunaan antibiotik agar tidak menimbulkan resistensi.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Warga juga diberi edukasi bagaimana mendapatkan obat yang benar, seperti membeli obat di toko obat resmi atau apotek.
“Masih ada masyarakat yang menemukan obat dijual di warung, padahal seharusnya dijual di apotek atau toko obat resmi. Ini menjadi masukan penting bagi kami dan Dinas Kesehatan Manokwari untuk terus memperkuat pengawasan,” ujarnya.
Menurut dia, apotek hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, sementara obat keras hanya dapat diberikan berdasarkan resep dokter.

















































































