Ikuti Kami

PDI Perjuangan Minta Bupati Jember Lepas Jabatan Yayasan  

“Kami mendapatkan satu data, satu fakta, bahwa bupati saat ini masih menjabat sebagai ketua umum yayasan atau sebagai pengurus yayasan".

PDI Perjuangan Minta Bupati Jember Lepas Jabatan Yayasan  
Bupati Jember Hendy Siswanto.(DOK.DISKOMINFO KABUPATEN JEMBER)

Jember, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember melalui juru bicaranya, Tabroni, meminta Bupati Jember Hendy Siswanto melepas semua posisi jabatan dalam kepengurusan di sebuah yayasan.

Baca: Soal Yasonna, Arteria Dahlan Sebut Fadli Zon Waras Tidak?

Permintaan untuk melepas posisi jabatan yang diemban Bupati Hendy tersebut mengemuka, setelah adanya laporan dari Slamet Riyadi, salah seorang warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, mempersoalkan rangkap jabatan yang dilakukan Bupati Hendy Siswanto sebagai posisi Ketua Umum Yayasan Universitas Mochammad Sroedji (UMS) Jember. Ia mengadukan hal itu kepada Komisi A DPRD Jember.

“Kami mendapatkan satu data, satu fakta, bahwa bupati saat ini masih menjabat sebagai ketua umum yayasan atau sebagai pengurus yayasan. Untuk itu, kami meminta bupati melepaskan semua jabatan sebagai pengurus yayasan, baik di yayasan pemerintahan maupun yayasan milik swasta,” kata Tabroni, baru-baru ini.

Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Jember tersebut menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, seorang bupati memang tidak diperbolehkan untuk melakukan rangkap jabatan sebagai ketua maupun pengurus di sebuah lembaga yayasan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, juga telah disebutkan bahwa tidak diperbolehkan seorang bupati untuk rangkap jabatan sebagai pengurus yayasan. Karena aturannya sudah jelas. Karena itu, segara kami minta bupati melepaskan jabatan di mana pun sebagai pengurus yayasan,” kata Tabroni.

Baca: Ada Pihak Ketiga yang Bikin Anies Ngotot Gelar Formula E

Selain itu, jelas Tabroni, seorang bupati tugas utamannya adalah mengatur pemerintahan dalam memberikan pelayanan yang baik untuk rakyat. Tanpa harus terbebani dengan urusan apapun. Meskipun urusan tersebut, di luar urusan pemerintahan.

“Tugas utama dari kepala daerah adalah memberi pelayanan bagi rakyat. Sebab itu, kepala daerah tidak boleh terbebani oleh urusan apapun, termasuk menjabat sebagai pengurus yayasan, meski di sana tupoksi di luar urusan pemerintahan,” pungkasnya. Dilansir dari pdiperjuanganjatim.

Quote