Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, mengingatkan bahwa hubungan kerja antara Presiden dan Ketua MPR bersifat konsultatif antarpimpinan lembaga tinggi negara.
Ia menegaskan, pola hubungan tersebut bukanlah instruksi atau perintah sepihak.
Pernyataan ini dilontarkan Bambang Pacul merespons kabar mengenai Ketua MPR Ahmad Muzani yang diklaim diutus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
"Saya belum terinfo (soal rencana keberangkatan). Tapi, kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Bambang Pacul menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan Ketua MPR memiliki kedudukan yang setara sebagai pimpinan lembaga tinggi negara. Oleh karena itu, komunikasi yang terjalin harus mengedepankan prinsip kesetaraan.
"Tata beracara di dalam ketatanegaraan kita, sesama lembaga tinggi negara itu sifatnya konsultatif. Tidak ada prosedur yang kemudian sifatnya memerintahkan," tegas politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika MPR secara kelembagaan hendak mengirimkan utusan resmi ke luar negeri, keputusannya wajib diambil melalui mekanisme internal yang sah, yaitu rapat pimpinan (rapim) MPR.
"Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR harus rapat terlebih dahulu. Begitu rapat memutuskan, barulah kita berangkat takziah ke sana membawa nama lembaga," tambahnya.
Bambang Pacul memberikan catatan bahwa situasinya akan berbeda jika Ahmad Muzani berangkat dalam kapasitasnya sebagai kader atau pengurus partai politik, bukan sebagai representasi resmi kelembagaan MPR.
Untuk diketahui, baik Presiden Prabowo maupun Ahmad Muzani sama-sama berada di naungan Partai Gerindra.
Baca: Ganjar Sosok Capres yang Peduli Kesetaraan Gender
"Kalau kapasitasnya bertindak sebagai kader, itu sangat bisa (diutus). Tapi kalau bertindak atas nama Ketua MPR, ya jelas beda urusannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa dirinya mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, di Masyhad, Iran.
Muzani dijadwalkan bertolak bersama Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menghadiri prosesi penghormatan terakhir yang akan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 mendatang.

















































































