Ikuti Kami

Perubahan Nomenklatur Kementerian Hak Prerogatif Presiden

Puan mengaku belum mengetahui perihal nomenklatur kementerian yang mengalami perubahan di periode 2019-2024.

Perubahan Nomenklatur Kementerian Hak Prerogatif Presiden
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan perubahan nomenklatur kementerian merupakan hak prerogatif Presiden.

Namun, Puan mengaku belum mengetahui perihal nomenklatur kementerian yang mengalami perubahan di periode 2019-2024.

Baca: Bambang Pacul Belum Dapat Info Nomenklatur Kabinet Baru

“Ini saya baru mau bertemu Presiden, jadi saya belum mengetahui soal perubahan nomenklatur itu,” kata Puan di Gedung Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/10). 

Puan mengakui, perubahan nomenklatur kementerian akan berdampak pada berubahnya komisi-komisi di DPR. 

“Juga pastinya akan berdampak pada reorganisasi dan relokasi anggaran yang akan dibahas di komisi-komisi,” kata Puan.

Namun Puan mengingatkan perubahan nomenklatur kementerian oleh Presiden harus tetap sesuai dengan UU MD3. Dalam UU MD3, jumlah Komisi di DPR sudah ditegaskan paling banyak 11 komisi.

Baca: Makin Terungkap Beginilah Wajah Kementerian Baru Jokowi

“Jadi kalaupun ada perubahan nomenklatur, harus disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR,” kata Puan.

Seperti diketahui, mantan Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menyebut bahwa Presiden Jokowi akan merombak sekitar 10 nomenklatur kementerian di periode kedua pemerintahannya.

Quote