Jakarta, Gesuri.id – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan menegaskan agar Undang-Undang BUMN yang baru disahkan tidak hanya menjadi regulasi semata, melainkan benar-benar memperkuat peran BUMN dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Puan mengingatkan pentingnya kejelasan peran BUMN agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator.
“BUMN sebagai badan usaha milik negara harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator. Dengan undang-undang yang baru, mekanisme dan pengelolaan BUMN bisa lebih jelas dan terarah,” ujar Puan dalam konferensi pers usai paripurna DPR, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, keberhasilan implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur efektivitas regulasi baru ini.
“DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia,” tegas Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sebagaimana diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan.
Puan menekankan, payung hukum baru ini harus menjadikan BUMN lebih profesional, efektif, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.
“Dengan adanya aturan yang baru nanti kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan dengan profesional dan efektif sesuai dengan semangat untuk bisa memperbaiki secara bergotong royong Indonesia ke depan,” pungkasnya.