Ikuti Kami

Puan Pastikan Pemekaran Untuk Pemerataan Pembangunan

Puan menyatakan dukungan tiga provinsi baru itu, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Puan Pastikan Pemekaran Untuk Pemerataan Pembangunan
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua untuk pemerataan pembangunan.

“Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan melayani masyarakat Papua agar lebih baik lagi,” kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/4).

Dia menyatakan dukungan tiga provinsi baru itu, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca: Ono Kritisi Gaya Kang Emil Dalam Entaskan Kemiskinan

Pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Komisi II DPR. RUU tiga provinsi baru Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.

Ia mengatakan pemekaran wilayah di Papua bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan penambahan provinsi, Puan berharap Papua bisa semakin maju.

“RUU yang mengatur pemekaran 3 wilayah baru ini sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” jelasnya.

Tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu, kata dia. nantinya akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.

Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.

Baca: PDI Perjuangan Gunung Mas Minta Warga Jaga Warisan Budaya

Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR di Rapat Paripurna, maka pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama pemerintah.

Puan memastikan beleid soal pemekaran wilayah itu nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,” pesan Puan.

Dengan adanya penambahan tiga provinsi baru di Papua, kata dia, Indonesia kelak akan memiliki 37 provinsi. Puan meminta dukungan masyarakat terkait hal ini.

Quote