Ikuti Kami

Rahmad Minta Pemerintah dan Masyarakat Duduk Bersama

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat.

Rahmad Minta Pemerintah dan Masyarakat Duduk Bersama
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan pemerintah dan masyarakat harus duduk bersama dan mencari jalan tengah terkait perbincangan soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana kebijakan itu menjadi sorotan publik beberapa saat ini.

“Kami menyarankan semuanya mari duduk bersama, berpikir positif. Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” kata Rahmad di Jakarta, Senin (14/2).

Baca: Edy Tegaskan Menaker Benar Soal JHT

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat, yakni menjalankan amanah UU. Karena jika dilihat dari dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun. 

“Pemerintah tidak salah karena menjalankan amanah undang-undang, bahwa JHT dibayarkan saat usia pensiun. Dalam PP 46/2015 usia pensiun 56 tahun. Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” kilahnya.

Baca: Puan Minta Tinjau Ulang Syarat Pencairan Jaminan Hari Tua

Adapun Rahmad mengingatkan, pemerintah akan segera merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. 

“Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” lanjut legislator dapil Jawa Tengah V itu.

Quote