Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka Bahagia Pemprov Jawa Barat Menang Atas Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sengketa tersebut sebelumnya dimenangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Rieke Diah Pitaloka Bahagia Pemprov Jawa Barat Menang Atas Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyambut bahagia atas keberhasilan Pemprov Jawa Barat dalam upaya banding terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Sengketa tersebut sebelumnya dimenangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan banding Pemprov Jabar, sebagaimana tertuang dalam putusan bernomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 3 September 2025.

"Alhamdulillah, ya Allah, akhirnya menang," ungkap Rieke dalam video yang ia unggah di akun Instagram @riekediahp, Kamis (11/9).

Ia menekankan bahwa kemenangan ini merupakan buah dari perjuangan kolektif berbagai pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.

"Dan kemenangan ini bukan karena perjuangan aku sendiri, tapi pastinya ini perjuangan bersama," imbuhnya.

Rieke menjelaskan banyak pihak turut ambil bagian dalam perjuangan ini, mulai dari para alumni, guru, hingga siswa SMAN 1 Bandung. Ia juga menyebut proses pengaduan yang dilakukan ke sejumlah lembaga seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, hingga DPR RI, telah membuahkan hasil positif.

"Pastinya adalah ketegasan Presiden Prabowo untuk sikat mafia, termasuk mafia tanah," ujarnya.

"Tetap semangat Indonesia, kita akan terus berjuang, never give up. Salam sopan Indonesia," dia menambahkan.

Diketahui, Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PLK atas status hukum lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sempat mengabulkan gugatan tersebut dalam putusan nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg pada 17 April 2025. Tak terima dengan hasil tersebut, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Pertanahan Kota Bandung mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menyampaikan bahwa keputusan banding telah resmi dikabulkan, meski salinan putusan resminya belum mereka terima.

"Itu diinformasikan, pengambilan dari putusan itu tanggal 3 September. Kami belum menerima secara resmi. Jadi Alhamdulillah PTTUN sudah memihak kepada kami. Keadilan untuk kami, aset negara untuk pendidikan. Jadi Alhamdulillah, betul-betul berterimakasih kepada pihak pengadilan,” kata Yogi, Kamis (11/9).

Meski kemenangan telah diraih di tingkat banding, Yogi menyadari masih ada potensi gugatan lanjutan dari pihak PLK. Pihaknya pun telah bersiap menghadapi kemungkinan kasasi.

"Jadi kami biasanya menunggu dari pengadilan bahwa memang untuk upaya hukum kasasi. Kami sudah siapkan pertahanan atau pembelaan,” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, perwakilan tim hukum PLK, Hendri Sulaeman, mengaku juga belum menerima salinan resmi dari PTTUN. Namun, ia memastikan bahwa timnya sedang menyiapkan langkah lanjutan.

"Iya, pasti kita akan kasasi. Kan belum jatuh tempo, makanya kita juga belum dapat apa-apa. Kita masih gelap untuk mengomentari dalamnya apa," ucap Hendri.

Dampak Langsung ke Siswa SMAN 1 Bandung

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, turut menyampaikan rasa lega atas kabar baik tersebut. Ia mengatakan bahwa keputusan ini memberikan ketenangan bagi para siswa dan tenaga pengajar dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.

“Nah sekarang mereka alhamdulillah, sudah enjoy. Sudah tidak ada perasaan khawatir lagi. Berangkat ke sekolah dengan tenang, belajar dengan tenang, fokus,” katanya saat diwawancarai.

Quote