Ikuti Kami

RKUHP Disahkan, Yasonna: Ini Momen Bersejarah

Yasonna: Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonialisme, saat ini Indonesia akhirnya telah memiliki KUHP sendiri.

RKUHP Disahkan, Yasonna: Ini Momen Bersejarah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam rapat pengesahan RKUHP di Gedung DPR RI, Selasa (6/12).

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

BacaYasonna Targetkan RKHUP Disahkan Akhir Tahun 2022

Dikatakan Yasonna, setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonialisme, saat ini Indonesia akhirnya telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain,” kata Yasonna dalam rapat pengesahan RKUHP di Gedung DPR RI, Selasa (6/12).

Ia melanjutkan, jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, maka total berlaku sampai saat ini sudah sampai 104 tahun.

Sementara Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963.

Produk Belanda itu kata Yasonna, dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensipengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” tandasnya.

Baca: RKUHP & Revisi UU KPK: Semua Akan "Indah Pada Waktunya"

Yasonna juga menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.

Dimana Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU.

Quote