Ikuti Kami

RPG Pimpin Rapat BAPEMPERDA DPRD, Tepat di HUT Sulsel

Rudy Pieter Goni, sebagai pemimpin rapat didampingi A. Irwandi Natsir (Fraksi PAN) dan A. Muchtar Mappatoba (Fraksi Gerindra)

RPG Pimpin Rapat BAPEMPERDA DPRD, Tepat di HUT Sulsel
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan Rudy Pieter Goni, SE. MM.

Sulsel, Gesuri.id – Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan Rudy Pieter Goni, SE. MM. selaku Ketua Bapemperda memimpin rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sulsel yang digelar bertepatan dengan HUT Provinsi Sulsel yang ke-353, Rabu (19/10) dengan agenda persetujuan bersama Bapemperda beserta Biro Hukum Setda Prov. Sulsel terkait dengan pengajuan ranperda di luar propemperda Tahun 2022.

Baca: Azwar Anas Siap Luncurkan RB Tematik Pengentasan Kemiskinan

Rudy Pieter Goni, sebagai pemimpin rapat didampingi A. Irwandi Natsir (Fraksi PAN) selaku Wakil Ketua Bapemperda dan A. Muchtar Mappatoba (Fraksi Gerindra). 

Anggota Bapemperda yang hadir antara lain, Rezki Mulfiati Lutfi dan Rakhmat Kasjim (Fraksi Nasdem), Haidar Madjid dan A. Azizah Irma (Fraksi Demokrat), Hj. Meity Rahmatia (Fraksi PKS), H. Andi Ansyari Mangkona (Fraksi PDI Perjuangan), H. Muhammad Sarif (Fraksi PKB), A. Muh. Irfan AB (Fraksi PAN), A. Nurhidayati Zainuddin dan Wahyuddin M. Nur (Fraksi PPP). Rapat ini juga turut dihadiri oleh Dr. Muchlis Sufri dan Andi Syamsul selaku Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sulsel.

Rapat dilaksanakan pada pukul 13.00 Wita di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 DPRD Prov. Sulsel setelah Rapat Paripurna HUT Sulsel dengan mengundang Gubernur Sulawesi Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Gubernur H. Malik Faisal, serta dihadiri oleh A. Darmawan Bintang selaku Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Sulsel dan Marwan Mansyur selaku Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulsel beserta beberapa staf yang mendampingi.

Rapat kerja ini dilakukan untuk melakukan persetujuan bersama terkait dengan pengajuan ranperda di luar propemperda tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Participating Interest 10% Gas Alam Wajo) untuk dibahas di Propemperda Tahun 2022. Ranperda ini sebenarnya sudah masuk di propemperda tahun 2020 dan tahun 2021 tetapi tidak dilakukan pembahasan karena belum mendapatkan penilaian dari Menteri, sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dalam rapat kerja ini, Rudy Pieter Goni yang akrab disapa RPG, membuka rapat dan memberi apresiasi kepada semua pihak yang antusias menghadiri rapat yang bertepatan dengan Hari Jadi Sulsel ini. Ranperda ini harus dilakukan pengkajian dengan cermat karena mengenai participating interest ini bisa memberi manfaat terkait dengan pendapatan kita di Sulsel. Pada prinsipnya Bapemperda mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memaksimalkan pendapat daerah melalui mekanisme Participating Interest 10% Gas Alam Wajo, tambah RPG.

Setelah melakukan persetujuan bersama antara Bapemperda dan Biro Hukum pembahasan ranperda tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di luar propemperda tahun 2022, agenda rapat dilanjutkan dengan melakukan ekspose terhadap ranperda tersebut.

Dalam rapat ekspose tersebut, Darmawan Bintang menyampaikan bahwa maksud dibentuknya perseroan daerah ini untuk menyelenggarakan pengelolaan participating interest dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh kontraktor pada wilayah kerja pengelolaan minyak dan gas bumi di Kabupaten Wajo. Serta tujuan dibentuknya perseroan ini untuk meningkatkan kinerja dan nilai perseroan daerah dan memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara dan daerah.

Baca: Yasonna: Perguruan Tinggi Wajib Kedepankan TIK & Integritas

Participating interest merupakan hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja migas, yang mana kewajibannya mengeluarkan biaya untuk eksplorasi, eksploitasi dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan perjanjian/kontrak kerja sama sedangkan haknya berupa penerimaan bagi hasil produksi sesuai dengan proporsional kepemilikan.

Di akhir pertemuan, Ketua Bapemperda mengharapkan perlunya perbaikan data yang termuat di dalam naskah akademik ranperda, begitu pula penyesuaian dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 

"Terkait dengan dibahasnya ranperda tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda) menjadi kado bagi Hari Jadi Sulsel pada hari ini," tutup RPG.

 

Kurator: Fransiska S.

Quote