Ikuti Kami

Selly Gelar Seminar UU TPKS di Kota Cirebon

DPR RI akan terus berkomitmen mengawal penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selly Gelar Seminar UU TPKS di Kota Cirebon
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.

Cirebon, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina bersama Yayasan Bhakti Pemuda menggelar Seminar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kamis (25/8). 

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Apita Cirebon ini dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual.

Baca: Puan Minta Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

Bahkan, pihaknya akan terus berkomitmen mengawal penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Selly, kegiatan hari ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dari sisi edukasi dan literasi. Peserta yang hadir, kata Selly, akan menjadi relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sudah mendapatkan modul terkait 9 jenis kekerasan seksual.

“Kedepannya kita akan terus memaintenance mereka dengan informasi-informasi yang lebih akurat dan mereka juga bisa membantu, terutama instansi yang ada di lingkungan tingkat Kabupaten Cirebon. Karena mereka bisa berkoordinasi dengan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), apalagi Kabupaten Cirebon sudah memiliki UPTD tingkat kecamatan,” ujar Selly.

Baca: Selly Gelar Sosialisasi UU Nomor 12/2022 tentang TPKS

"Saat ini UPTD tingkat Kecamatan baru untuk BKKBN. Tetapi ke depan akan dimaksimalkan untuk bisa sesuai yang diharapakan di UU TPKS. UPTD tingkat Kabupaten ini akan bersifat one stop center, semua penanganan kekerasan seksual,” tambahnya.

Selama Polres belum mempunyai layanan tersendiri, kata Selly, pihaknya akan memaksimalkan peran dari UPTD. 

Selain itu, menurut Selly, kita tidak hanya bisa berbicara tentang teori saja, tetapi bagaimana keberadaan UU TPKS ini bisa implementatif.

Quote