Semarang, Gesuri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang siswa di salah satu SMP swasta di Kota Semarang.
Agustina menegaskan bahwa institusi pendidikan harus menjadi ruang aman bagi peserta didik. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk menangani kasus ini secara serius serta mengutamakan pemulihan fisik dan mental korban.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
Merespons arahan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang langsung menerjunkan tim untuk mendatangi rumah korban guna memastikan kondisi psikologis serta menjamin hak kelangsungan pendidikannya tetap terpenuhi.
"Ibu Wali Kota memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Keselamatan, pemulihan, dan masa depan anak menjadi hal utama. Pemkot Semarang memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, Senin (29/6/2026).
"Pendampingan psikologis terus dilakukan melalui Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) agar kondisi mental korban bisa pulih dengan baik. Kami juga memastikan hak pendidikan anak tetap berjalan dengan meminta sekolah melakukan penyesuaian proses belajar." — Muhammad Ahsan
Buntut dari kasus kekerasan ini, Pemkot Semarang akan melakukan evaluasi total terhadap sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan. Langkah pencegahan ke depan akan difokuskan pada penguatan program Sekolah Ramah Anak, optimalisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta peningkatan pengawasan di titik-titik lingkungan sekolah yang dinilai rawan.
Baca: IKisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
"Kami akan memperkuat pengawasan dan sistem perlindungan anak di sekolah. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar untuk pembinaan maupun langkah administratif yang diperlukan," tegas Ahsan.
Di sisi lain, Pemkot Semarang menyatakan menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Pihak pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya penyidikan dan menyerahkan penanganan perkara pidana sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Wali Kota Agustina Wilujeng kembali mengingatkan bahwa upaya pencegahan perundungan di sekolah tidak bisa bertumpu pada pemerintah semata, melainkan harus menjadi tanggung jawab kolektif yang melibatkan pihak sekolah, keluarga, dan elemen masyarakat.

















































































