Ikuti Kami

Soal Omnibus Law, Puan : Tunggu Komisi II dan Pemerintah

'Omnibus law' yang akan dilakukan adalah mempersatukan 74 UU terkait investasi dan penciptaan lapangan kerja dalam satu UU.

Soal Omnibus Law, Puan : Tunggu Komisi II dan Pemerintah
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan persoalan omnibus law masih menunggu pembahasan oleh Komisi II DPR RI dan Pemerintah

Pada intinya, lanjut Puan, omnibus law yang akan dilakukan adalah mempersatukan 74 Undang-Undang terkait investasi dan penciptaan lapangan kerja dalam satu undang-undang.

Baca: Presiden Minta Segera Susun 'Omnibus Law' & Deregulasi

Puan mengatakan itu seusai acara Kadin Talks yang dipandu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani  di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11). 

“Namun undang-undang mana saja yang akan dibahas, undang-undang mana saja yang akan diatur, kami masih menunggu pembahasan yang dilakukan pemerintah dan Komisi II,” kata Puan.

Puan melanjutkan, omnibus law yang akan dibuat itu akan bermuara kepada RUU Cipta Lapangan Kerja.

Baca: Rieke: Pancasila Harus Jadi Roh Omnibus Law

“Intinya, tujuan omnibus law ini menghilangkan hambatan bagi terciptanya lapangan kerja,” tegas Puan.

Pemerintah memang berniat merombak 74 UU yang tak lagi relevan dan menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia. Dan seluruh undang-undang lama tersebut akan digantikan dengan UU berkonsep omnibus law.

Quote