Ikuti Kami

Soal Pergub Ahok, Rio: Anies Lempar Bola Panas ke Heru Budi

Diketahui, Kemendagri mengembalikan usulan penghapusan Pergub 207 Tahun 2015 atau Pergub Penggusuran.

Soal Pergub Ahok, Rio: Anies Lempar Bola Panas ke Heru Budi
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Rio Sambodo.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Rio Sambodo mengatakan PDI Perjuangan menilai Anies Baswedan melempar bola panas kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono terkait usulan pencabutan Pergub Penggusuran era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikembalikan oleh Kemendagri.

Baca: Alasan Megawati Belum Umumkan Capres PDI Perjuangan

Diketahui, Kemendagri mengembalikan usulan penghapusan Pergub 207 Tahun 2015 atau Pergub Penggusuran dimana salah satu alasannya yaitu perlu adanya aturan baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Rio Sambodo sependapat dengan alasan Kemendagri, untuk itu menurutnya Pemprov DKI perlu membuat pergub untuk mengganti pergub sebelumnya.

"Kekosongan regulasi akan sangat berbahaya bagi tata laksana pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Kemendagri tentu sudah memiliki kajian yang komprehensif dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Rio, saat dihubungi, Jumat (4/11).

Menurut Rio, saat proses pencabutan Pergub 207/2016, harusnya Anies Baswedan, yang saat itu menjabat Gubernur, telah menyiapkan pergub penggantinya untuk diajukan sebagai pengganti pergub yang dicabut. 

Karena itu, Rio menyebut Anies melempar bola panas ke Heru Budi.

"Cukup heran juga sih baru mau mencabut pergub di saat menjelang akhir masa jabatannya. Ada dua kemungkinan. Pertama, melempar bola panas ke Kemendagri atau melempar bola panas Pj Gub Heru. Dan kedua, sebagai tindakan kamuflase politik seolah-olah anti-penggusuran sesuai janji kampanyenya 5 tahun silam, meski data beberapa sumber menunjukkan tindakan penggusuran dari tahun ke tahun semakin meningkat di era eks Gub Anies," katanya.

Baca: Puan Teruskan Legacy Bung Karno & Megawati untuk Korsel

Senada disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono. Menurut Gembong, seharusnya sudah disiapkan aturan sebagai pengganti aturan yang dihapus.

"Harus ada aturan baru ketika aturan lama dicabut. Kecuali aturan tersebut sudah diatur oleh peraturan baru di atasnya," ucap Gembong.

Quote