Ikuti Kami

Sri Untari Minta Pemerintah Tak Hilangkan Jati Diri Koperasi

Sri Untari Bisowarno, mendorong pemerintah dan DPR RI memperbaharui aturan tentang Perkoperasian.

Sri Untari Minta Pemerintah Tak Hilangkan Jati Diri Koperasi
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno, mendorong pemerintah dan DPR RI memperbaharui aturan tentang Perkoperasian.

Namun, dia meminta, agar aturan itu tidak menghilangkan jati diri koperasi di Indonesia sebagai lembaga yang berasal, dari, dan untuk anggota.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rabu (6/7).

Baca: Puan Dukung Peningkatan Fasilitas & Sarana Bagi Petani Tebu

"Yang mana Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK itu mengatur tentang perkoperasian, terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi," kata Sri Untari.

Untari mengapresiasi atas inisiatif dari Pemerintah dan DPR RI yang telah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagai upaya memberikan proteksi dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan transaksi keuangan baik secara offline maupun online.

Termasuk Untari mengusulkan agar beberapa pasal yang tercantum dalam RUU PPSK yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan dengan pasal di UU lainnya, untuk dikoreksi.

Di samping, dia juga mempertegas perbedaan usaha keuangan di luar koperasi dan sektor keuangan koperasi.

Baca: Parta Minta Pemerintah Lindungi Koperasi dan UMKM

Termasuk juga pengawasan OJK diarahkan kepada koperasi yang melayani masyarakat umum.

"Organisasi, perizinan, permodalan, kegiatan usaha, pengawasan, dan kebijakan Koperasi Simpan Pinjam, ini semua sudah ada di Undang-Undang Ciptaker. Termasuk di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 ini sudah mengatur itu," ujarnya.

"Jangan sampai ada overlap antara PP 7 Tahun 2021 turunan dari UU Ciptaker dengan RUU PPSK," sambungnya.

Quote