Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan menjelaskan, pihaknya berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada tahun ini.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus pembahasan legislatif setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan rancangan undang-undang tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Namun, apabila tidak rampung, maka pembahasan akan dilanjutkan hingga tahun depan.
“Kami berharap, pemerintah juga berharap, agar kita segera berkolaborasi menyelesaikan RUU ini. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata Sturman kepada wartawan, Jumat (19/9).
Selain RUU Perampasan Aset, Baleg DPR juga mencatat ada 66 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026. Salah satunya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sempat ditargetkan selesai pada Agustus 2025 lalu.
“Yang kedua RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan masih banyak lainnya, total ada 66 RUU,” tambah Sturman.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
RUU Perampasan Aset sejatinya bukan isu baru. Rancangan ini pertama kali diusulkan pada 2012 dan terakhir kali diajukan kembali ke DPR oleh Presiden Jokowi melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023. Namun, pembahasan RUU tersebut sempat mandek.
Komisi III DPR Harap RUU Perampasan Aset dan KUHAP Tak Tumpang Tindih
Kini, melalui Prolegnas 2025, DPR kembali menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dan legislatif untuk memperkuat kerangka hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang dirampas melalui tindak pidana.