Ikuti Kami

TAP MPR Tentang Etika Kehidupan Berbangsa Masih Diabaikan

TAP MPR Etika Kehidupan Berbangsa belum diindahkan sebagai norma hukum yang mengikat warga negara Indonesia. 

TAP MPR Tentang Etika Kehidupan Berbangsa Masih Diabaikan
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah.

Medan, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan amanat TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa belum diindahkan sebagai norma hukum yang mengikat warga negara Indonesia. 

Hal ini kata Basarah menyebabkan krisis etika kehidupan berbangsa yang tidak kunjung usai. 

Baca: PDI Perjuangan Dukung NU dan Muhammadiyah Terima Nobel

Salah satu faktor penyebabnya karena fungsi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang seharusnya menjadi bintang penuntun dalam perilaku bermasyarakat, berbangsa dan bernegara belum berjalan sebagaimana mestinya. 

"Latar belakang munculnya TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 terbagi atas faktor internal dan eksternal. Namun faktor-faktor tersebut adalah hilirnya saja. Kita perbaiki dulu hulunya karena Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa berada di ruang sunyi dan hanya diambil jargonnya saja," kata Basarah di Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/1).

Lebih lanjut, Wasekjen PDI Perjuangan ini memaparkan bahwa hilangnya budaya sopan santun, meredupnya semangat gotong royong, menguatnya politik identitas dan tersebarnya kabar hoaks merupakan bukti nyata dari memudarnya etika kehidupan berbangsa. 

Belum lagi faktor eksternal berupa imbas dari globalisasi yang menunggangi kecanggihan teknologi untuk membawa nilai dan budaya baru.
  
"Jangan-jangan selama ini Pancasila hanya dijadikan sebagai judul-judulan dalam pidato, dan dikhotbahkan di mimbar mimbar saja, tanpa kita tahu bagaimana mengamalkannya," ucap Sekretaris Dewan Penasehat Bamusi (Baitul Muslimin Indonesia), organisasi sayap ormas Islam PDI Perjuangan.

Wakil rakyat yang juga Ketua Badan Sosialiasi MPR RI menyebut bahwa secara yuridis ketentuan TAP MPR Nomor VI tahun 2001 memang masih dinyatakan berlaku, namun masih terdapat beberapa hambatan. Mulai dari pengaturannya yang masih bersifat umum, belum adanya mekanisme penegakan etika, kesulitan mengevaluasi pelaksanaan etika kehidupan berbangsa termasuk internalisasi dan sosialiasi etika kehidupan berbangsa.

Baca: Basarah: Pelarangan PKI dan Komunis Sudah Final

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang berisi rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan kualitas dan peradaban kehidupan berbangsa.  

"Harapan kita semua, bahwa seminar ini bisa memberikan solusi konkret untuk mengurai krisis etika berbangsa. Bentuk dan wujud nyatanya adalah kajian naskah akademis Rancangan Undang Undang Etika Berbangsa dan Bernegara dan menjadi usulan dari pemerintah. Dan gagasannya dimulai dari seminar ini," kata Basarah.

Quote