Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan proses pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati dilaksanakan secara transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mendukung program pelebaran jalan karena merupakan kebutuhan untuk menunjang perkembangan Kota Muara Teweh. Tetapi proses pengadaan tanah harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Taufik Nugraha, dikutip Kamis (9/7/2026).
Menurut Taufik, pembangunan infrastruktur merupakan program yang perlu didukung karena akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak proyek pelebaran jalan.
Ia menilai estimasi kebutuhan anggaran ganti kerugian yang mencapai sekitar Rp40,799 miliar menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan infrastruktur tersebut. Namun, besaran ganti kerugian harus ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Penilaian harus mengacu pada aturan yang berlaku dan dilakukan secara independen. Dengan begitu masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus memperoleh haknya secara layak," ucapnya.
Taufik juga berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat terus dibangun selama proses pengadaan tanah berlangsung. Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu seluruh tahapan berjalan lancar serta meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
"DPRD akan terus mengawal pelaksanaan program ini agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Barito Utara," pungkasnya.

















































































