Ikuti Kami

Tito Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi Sebagai Kapolri 

Pimpinan DPR telah menerima surat pemberhentian Tito dari Presiden Jokowi.

Tito Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi Sebagai Kapolri 
Tito Karnavian.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang salah satunya berisi permintaan persetujuan untuk pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Baca: Isu Prabowo Jadi Menhan, ini Penjelasan Hasto

Rapat digelar di ruang rapat paripurna II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10). Puan awalnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.

"Izinkan kami menyampaikan kepada sidang Dewan yang terhormat bahwa pimpinan Dewan telah menerima empat buah surat Presiden RI, yaitu satu, nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia," ujar Puan.

"Dan dua, nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia," lanjutnya.

Setelah itu, Puan membacakan surat Presiden yang meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin.

"Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan.

Selanjutnya, Puan membacakan surat terakhir dari Presiden. Surat itu berkaitan dengan calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Dan empat, nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023," ucapnya.

Baca: Nasdem Jadi Oposisi? Eva: Saat Ini Masa Genting Kabinet 

Usai menerima surat tersebut, Puan mengatakan surat itu akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

"Untuk surat tersebut sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Quote