Ikuti Kami

Utut Nilai Perlu 5 PP Untuk Kuatkan Implementasi UU IKN

PP untuk menguatkan implementasi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) setelah disetujui DPR menjadi undang-undang.

Utut Nilai Perlu 5 PP Untuk Kuatkan Implementasi UU IKN
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto menilai perlu lima Peraturan Pemerintah (PP) yang dibentuk pemerintah untuk menguatkan implementasi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) setelah disetujui DPR menjadi undang-undang.

"Kami sudah menyampaikan kepada Pak Pramono Anung (Sekretariat Kabinet) bahwa paling tidak diperlukan sekitar lima PP yang menguatkan implementasi UU IKN," kata Utut di Jakarta, Kamis (20/1).

Baca: Soal Kepala Otorita IKN, Rifqi Tegaskan Hal Ini

Dia menjelaskan kelima PP tersebut yaitu PP terkait menguatkan konsep pertanahan; kedua, PP yang menguatkan konsep pertahanan negara; dan ketiga, PP mengenai konsep pendanaan agar bisa berkelanjutan dan bisa berjalan.

Menurut dia, keempat, PP yang terkait dengan menjaga adat istiadat dan kebudayaan masyarakat Dayak agar jangan sampai terganggu; dan kelima, PP mengenai daerah-daerah sekitar IKN.

Baca: Puan Resmikan Rusun Pondok Pesantren Al Quran Azzayadiy

PP mengenai daerah-daerah sekitar itu agar kabupaten yang ada di sekitar Ibu Kota Negara Nusantara tidak tertinggal jauh perkembangannya," ujarnya.

Selain itu, Utut enggan mengomentari terkait masuknya dua kader PDI Perjuangan dalam bursa calon Kepala Otorita IKN yaitu Azwar Anas dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia menilai penunjukan Kepala Otorita IKN merupakan hak Presiden sehingga F-PDI Perjuangan tidak akan ikut campur terkait hal tersebut.

Quote