Ikuti Kami

Wali Kota Singkawang Minta OSS Segera Terealisasi

Tjhai telah mengeluarkan keputusan Wali Kota Nomor 500/115/Setda-ekon B/2018.

Wali Kota Singkawang Minta OSS Segera Terealisasi
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mei.

Singkawang, Gesuri.id - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mei meminta pelayanan perizinan berusaha terintegrasi elektronik atau online single submission (OSS) segera direalisasikan.

"Saya sudah mengeluarkan keputusan Wali Kota Nomor 500/115/Setda-ekon B/2018 tentang pembentukan satgas percepatan pelaksanaan berusaha untuk proaktif melaksanakan tugas terutama dalam penyelesaian hambatan-hambatan seluruh perizinan termasuk deregulasi dan debirokrasi," katanya di Singkawang, Rabu (19/12).

Baca: Tjhai: Tahun 2019 Pembangunan Bandara Singkawang Dimulai

Satgas ini, merupakan jawaban sekaligus tantangan yang harus dihadapi, karena dalam pelaksanaan di berbagai bidang sangat memerlukan pembiayaan yang besar termasuk dalam pembangunan ekonomi.

"Dalam pelaksanaan pembangunan mempunyai anggaran yang terbatas," ujarnya.

Dalam kondisi demikian, maka pemerintah mengharapkan peran serta pihak swasta investor untuk ikut berperan serta dalam proses pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang khususnya dalam bidang ekonomi.

"Disisi lain pihak swasta/investor atau warga masyarakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan memerlukan izin dari pemerintah dalam berbagai jenis izin," ungkapnya.

Namun, dalam kondisi riil di lapangan kini masih dirasakan dalam pengurusan izin dihadapkan pada suatu kondisi rumit, berbelit belit, tidak ada kepastian waktu dan biaya sehingga terkesan justru malah menghambat percepatan kegiatan usaha.

Untuk mengatasi kondisi demikian, jelasnya pembentukan Satgas tersebut sudah selaras dengan terbitnya kebijakan seperti peraturan presiden Nomor 97/2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu ditindaklanjuti dengan Permendagri nomor 138/2017 tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu daerah.

Kemudian dikeluarkan lagi Perpres Nomor 91/2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha dan terakhir yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi.

"Dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik atau disebut juga OSS, dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan perizinan yang bermuara pada percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha," terangnya.

Baca: DPRD Dukung Kebijakan Wali Kota Singkawang

Oleh sebab itu, katanya dalam rangka lebih mengoptimalkan fungsi pelayanan perizinan seluruh organisasi perangkat daerah terkait dalam perizinan melalui tim teknis agar benar benar melaksanakan Tufoksi masing-masing.

"Dengan harapan hal ini berdampak positif dalam penyelanggaraan pelayanan prizinan di kota Singkawang," tambahnya.

Quote