Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Ikatan Alumni Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI), Dr. Wayan Sudirta, mengatakan pengungkapan kasus-kasus korupsi kelas kakap yang melibatkan aset-aset strategis negara, seperti kasus korupsi Timah, Pertamina, dan BUMN lainnya membuktikan adanya political will yang kuat dari Presiden Prabowo.
"Hal itu untuk membersihkan tatanan birokrasi dan ekonomi dari praktik culas merugikan rakyat,” ujar Sudirta, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Menurut Sudirta, hal itu menunjukkan tanda-tanda kebangkitan penegakan hukum di era Presiden Prabowo yang tidak hanya sekadar terasa di permukaan, tetapi telah termanifestasi secara nyata melalui komitmen negara yang semakin tegas dan tidak tergoyahkan dalam menindak pelanggaran hukum berskala besar.
Ia menilai langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum mulai ditegakkan secara lebih adil dan berani menyentuh kepentingan elite.
Sudirta juga menyampaikan Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) secara khusus melakukan refleksi terhadap masa kepemimpinan Presiden Prabowo. Refleksi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab moral kaum intelektual bangsa dalam mengawal perjalanan Negara Hukum Republik Indonesia (NKRI) di tengah dinamika politik dan tekanan ekonomi global.
“Refleksi ini adalah panggilan jiwa untuk merawat cita-cita luhur pendiri bangsa, memastikan bahwa hukum, politik, dan ekonomi bersinergi demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Sudirta.
Lebih lanjut, Sudirta menilai Presiden Prabowo secara konsisten menyerukan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil. Dalam berbagai pesan dan arahannya, Presiden disebut menolak praktik hukum yang selama ini kerap dianggap tidak adil dan timpang.
“Secara filosofis, langkah-langkah penegakan hukum yang berpihak pada keadilan substantif ini sangat selaras dengan Philosophische Grondslag Pancasila yang digagas oleh Bung Karno. Negara hukum Indonesia, bukanlah Rechtstaat formal semata, melainkan Negara Hukum Pancasila yang mengutamakan Keadilan Sosial,” beber advokat senior yang juga Wakil Kepala Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan ini.
Ia menegaskan bahwa Bung Karno merupakan peletak dasar konsep hukum progresif, di mana hukum tidak dipahami sebatas kumpulan pasal, melainkan sebagai instrumen hidup yang harus menghadirkan keadilan nyata di tengah masyarakat.
“Komitmen dan pernyataan Presiden Prabowo untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan rakyat, sekaligus membela orang kecil, merupakan implementasi nyata dari ajaran Trisakti Bung Karno: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” ujar Sudirta.
Di akhir pernyataannya, Sudirta menegaskan kesiapan IKA UKI untuk menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah. Ia menyebut para alumni siap menyumbangkan pemikiran terbaik untuk mengawal implementasi visi Indonesia Emas 2045, agar setiap kebijakan publik benar-benar berpijak pada kebenaran ilmiah, nilai keadilan, dan hati nurani yang luhur, termasuk dengan melibatkan peran kaum intelektual secara maksimal.
















































































