Ikuti Kami

Bawaslu Solo Tolak Laporan Pelanggaran Pemilu, PDI Perjuangan: Tidak Profesional

Bawaslu beralasan ketiga laporan ini tidak memenuhi syarat formil dan material.

Bawaslu Solo Tolak Laporan Pelanggaran Pemilu, PDI Perjuangan: Tidak Profesional

Solo, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Solo menuding Bawaslu Solo tidak profesional dalam memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Solo.

Bawaslu Solo sebelumnya mengembalikan tiga laporan dari DPC PDI Perjuangan Solo atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Solo. Bawaslu beralasan ketiga laporan ini tidak memenuhi syarat formil dan material.

Wakil Bidang Hukum, Perundang-undangan, dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Solo Suharsono menilai, Bawaslu tidak memahami tupoksinya secara baik dan benar sesuai yang diatur dalam pasal 101 huruf a UU No 7 Tahun 2017.

Suharsono mengatakan, laporan yang mereka layangkan tersebut bukan tentang sengketa hasil pemilu tapi dugaan adanya pelanggaran administrasi. Terlapor adalah KPU Kota Solo.

Suharsono mengatakan, ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk melakukan penulusuran. Bahwa ketika ada laporan dugaan pelanggaran administrasi mestinya ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi. Mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. 

Legal standing PDI Perjuangan adalah sebagai pelaporan dugaan pelanggaran admiministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sehingga secara yuridis formil tidak dibebani pembuktian selain sebagai saksi pelapor.

"Kami berharap Bawaslu Solo lebih profesional dan cepat bertindak untuk melakukan investigasi atas laporan kami. Tanpa mewajibkan kami untuk menyerahkan barang bukti, karena semua barang bukti dikuasai oleh terlapor," tutupnya. 

Sumber

Quote