Ikuti Kami

Cawabup Cirebon Ditentukan Rapat DPC Bukan Plt Bupati

Calon Wakil Bupati ditentukan oleh rapat pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.

Cawabup Cirebon Ditentukan Rapat DPC Bukan Plt Bupati
Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Cirebon, Suherman (keempat dari kanan).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Cirebon, Suherman, mengatakan penetapan Calon Wakil Bupati Cirebon bukan menjadi monopoli atau kewenangan dari Plt Bupati Cirebon. 

Pasalnya, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai ada mekanisme yang harus dilalui. 

"Perlu diketahui, untuk Calon Wakil Bupati, ditentukan oleh rapat pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, bukan monopoli dari Plt. Bupati Cirebon," kata Politisi senior partai berlambang banteng moncong putih itu dilansir dari RMOLJabar, Rabu (21/8).

Hal itu dikatakan Suherman terkait DPC Kabupaten Cirebon yang memberikan klarifikasi isu hangat tentang 10 nama Calon Wakil Bupati yang yang sudah di kantongi Plt. Bupati Cirebon. 

Image result for Calon Wakil Bupati

Lebih lanjut, kata Suherman, harus ada rapat Pleno dari Struktural DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Walaupun masing-masing anggota DPC mempunyai calon yang diajukan, namun hasil musyawarah atau voting melalui rapat pleno. 

"Ada 19 anggota pengurus DPC, akan ada rapat pleno untuk menentukan nama-nama Calon Wakil Bupati melalui musyawarah ataupun voting," jelas Suherman yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, Calon Wakil Bupati Cirebon haruslah orang yang telah berjuang untuk partai. Selain berasal dari struktural, calon harus memahami ideologi partai dan paham kewajiban pada Partai, bukan tiba-tiba mau nyemplak partai. 

"Harus menghormati internal pengurus dulu, yang tertuang dalam AD ART, harus struktural sudah berjuang untuk partai, memahami kewajiban terhadap partai," demikian Suherman.

Quote