Ikuti Kami

Djarot Dukung Jika Pilpres & Pileg Digelar 24 Februari 2024

"Setuju, keputusan itu sudah dibahas secara mendalam di RDP (rapat dengar pendapat) Komisi II (DPR)".

Djarot Dukung Jika Pilpres & Pileg Digelar 24 Februari 2024
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan pihaknya mendukung keputusan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (pileg) 2024 yang direncanakan pada 24 Februari 2024.

"Setuju, keputusan itu sudah dibahas secara mendalam di RDP (rapat dengar pendapat) Komisi II (DPR)," kata Djarot, Minggu (6/6).

Baca: Andi Arif Sok Tahu Soal PDI Perjuangan, Orang Lagi Halu !

Itu dikatakan Djarot merespon hasil keputusan rapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, serta Kemendagri yang memutuskan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024 digelar pada 24 Februari 2024.

Djarot menyebut alasan dukungan adalah potensi adanya dinamika atau kepadatan jadwal dengan Pilkada yang digelar November 2024, apabila Pilpres tetap digelar di bulan April.

"Mempertimbangkan persoalan waktu antara Pileg dan Pilpres dengan berbagai dinamikanya dengan Pilkada yang digelar di bulan November," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra menerangkan bahwa hal itu baru hasil rapat, belum keputusan yang bersifat final.

"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham saat dikonfirmasi Liputan6 com, Sabtu (5/6).

Ilham menjelaskan bahwa konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering. Dan poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyering pertama," ujarnya.

Baca: Murid Diajari Lagu Jihad Bela Palestina? Layak Cemas!

Ilham menerangkan, keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal.

Selain menghasilkan jadwal Pilpres dan Pileg, rapat sejumlah pihak itu juga menghasilkan keputusan sementara berupa jadwal pemungutan suara Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024; tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022; serta dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024. Dilansir dari merdeka com.

Quote