Ikuti Kami

Duluan Urus SKCK, Anton Saragih Serius Ikut Pilkada

SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). 

Duluan Urus SKCK, Anton Saragih Serius Ikut Pilkada
Ilustrasi. Balon Bupati Simalungun Anton Saragih dan wakilnya Rospita Sitorus.

Simalungun, Gesuri.id - Dari seluruh bakal calon (balon) bupati  Simalungun dalam pilkada serentak 2020, baru balon dari PDI Perjuangan Anton Saragih yang mengurus atau membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca: Jelang Rekomendasi Pilkada Surabaya, Gus Hans Blusukan 

SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). 

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kepala Satuan Intelkam AKP Restuadi mengatakan, balon bupati yang sudah mengurus atau membuat SKCK, hanya Anton Saragih. Sementara tiga lagi merupakan balon wakil bupati,Rospita Sitorus,Tumpak Siregar dan H Abidin Syah Saragih.

"Hingga sekarang, Selasa 1 September, baru 1 bakal calon bupati dan 3 wakil bupati Simalungun yang mengurus SKCK," kata Restuadi, Selasa (1/9).

Baca: PDI Perjuangan Rilis Tahap V Paslon Pilkada, Surabaya Ikut

Komisioner KPUD Simalungun, Puji Rahmat Harahap menambahkan SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke KPUD yang dimulai 4-6 September nanti.

"Harus menyertakan SKCK saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Simalungun ke KPUD, sesuai pasal 42 PKPU 1 thn 2020," ujar Puji.

Quote