Ikuti Kami

Pemilihan Presiden Tetap di Tangan Rakyat 

PDI Perjuangan menyebut usulan mereka terkait amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan mempengaruhi format pemilihan umum (Pemilu).

Pemilihan Presiden Tetap di Tangan Rakyat 
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyebut usulan mereka terkait amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan mempengaruhi format pemilihan umum (Pemilu) maupaun pemilihan presiden (Pilpres) ke depan. 

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan yang ditolak oleh Presiden RI, Joko Widodo terkait amandemen terbatas hanyalah pelaksanaan Pilpres yang dikembalikan kepada MPR RI. 

Baca: Siapa Bisa Gantikan Jokowi di Pilpres 2024? Berikut Sosoknya

Sedangkan yang menjadi fokus partainya adalah amandemen terbatas hanya akan membahas keberadaan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Yang ditolak itu terkait dengan pemilihan presiden karena ada persepsi seolah dengan amandemen terbatas pemilu presiden akan dilaksanakan oleh MPR. Padahal prinsip kedaulatan rakyat tetap dijalankan sebaik baiknya," ujar Hasto di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).

Dia memastikan usulan PDI Perjuangan terkait amanaden terbatas UUD 1945 tidak akan merubah format pemilu eksekutif, yang artinya pemilihan tetap dilaksanakan langsung oleh masyarakat. Dia menegaskan prinsip kedaulatan rakyat harus tetap dijalankan.

"Amandemen terbatas tidak masuk dalam ranah pemilu presiden secara langsung oleh rakyat. Amandemen terbatas memberikan haluan kepada negara besar, negara kepulauan terbesar untuk menatap masa depan dengan baik dengan mensinergikan melalui overall planing terhadap seluruh kerja dari lembaga tinggi negara. Semangat ini kita perlukan," papar Hasto.

Hasto menegaskan, jika amandemen terwujud, maka perubahan UUD 1945 tak akan mempengaruhi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan seterusnya.

"Karena seluruh kerja sama yang dilakukan, termasuk dengan presiden, semata didedikasikan bagi kepentingan haluan negara kita," ungkapnya.

Dalam pidato di Sidang Tahunan MPR RI 2019, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan rencana amandemen UUD 1945 yang selama ini bergulir di publik bersifat terbatas. Dia menyatakan negara sebesar Indonesia memerlukan GBHN agar pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia berjalan dengan berkesinambungan antar lembaga negara.

Haluan-haluan yang tertuang dalam GBHN penting diberlakukan kembali agar bisa dijadikan peta jalan bagi lembaga negara.

"Haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat," ujar Zulkifli.

Terkait dengan pengamandemanan UUD 1945 sendiri juga menjadi salah satu poin rekomendasi hasil Kongres V PDI Perjuangan di Bali beberapa waktu lalu.

Baca: Megawati Ajak Prabowo Jika Ingin Menangi Pilpres

Image result for kantor mpr

Sebelumnya juga diketahui bahwa Jokowi menolak usulan amandemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menghidupkan kembali menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.

"Saya ini kan produk pemilihan langsung," ujar Jokowi ketika makan siang bersama para pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Quote