Ikuti Kami

Puan: Erick Thohir Tetap Jadi Opsi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

Puan: PDI Perjuangan sampai saat ini masih memiliki lima opsi calon pendamping Ganjar, termasuk nama Erick Thohir.

Puan: Erick Thohir Tetap Jadi Opsi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo
Ilustrasi. Erick Thohir dan Ganjar Pranowo.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tetap masuk sebagai salah satu opsi bakal cawapres untuk bakal capres Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.

Baca Adian: Soal Capres, Kita Tak Ingin Ada Orang Diculik, Mengritik Dipenjara

"Ya, di PDI Perjuangan sih tetap ada nama tersebut (Erick Thohir)," kata Puan ditemui usai menghadiri HUT ke-78 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/8). 

Puan menambahkan jika Erick Thohir atau partai pendukungnya tidak berkenan, maka hal itu boleh-boleh saja. PDI Perjuangan sendiri, kata Puan, sampai saat ini masih memiliki lima opsi calon pendamping Ganjar, termasuk nama Erick Thohir.

Namun, PDI Perjuangan masih membuka opsi lain karena waktu pendaftaran capres dan cawapres masih dua bulan lagi.

"Jadi, masih cukup kami lihat rekam jejak, track record, tentu kemudian hal-hal yang sevisi atau tidak, atau juga seperti yang tadi ditanyakan, apakah yang bersangkutan berkenan atau tidak bergabung dengan PDI Perjuangan, atau sudah ada pilihan dengan bakal capres yang lain," ujar Puan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca: HUT ke-78 RI, Puan Ajak Ciptakan Harmoni Menuju Indonesia Lebih Maju

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Quote