Ikuti Kami

Repdem Sumsel Laporkan Komisioner KPUD & Bawaslu Ogan Ilir

"Kita melihat ada upaya sistematis yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menjegal Calon yang diusung oleh PDI Perjuangan".

Repdem Sumsel Laporkan Komisioner KPUD & Bawaslu Ogan Ilir
Ketua Repdem Sumsel, Achmad Sazali.

Palembang, Gesuri.id - DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD Repdem) Provinsi Sumatera Selatan akan melaporkan semua komisioner KPUD kabupaten Ogan ilir dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke DKPP

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan MA yang membatalkan Keputusan KPUD kabupaten Ogan Ilir atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Baca: Hasto: Kantor Baru di Yogya, Rumah Rakyat & Rumah Budaya 

“Iya kita akan segera membuat laporan ke DKPP, karena kita melihat ada upaya sistematis yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menjegal Calon yang diusung oleh PDI Perjuangan, tentu hal tersebut menjadi preseden buruk Demokrasi,“ ujar Ketua Repdem Sumsel, Achmad Sazali dalam pernyataan persnya, Kamis (28/10).

Jack sapaan akrab Achmad Sazali menyampaikan alasan Kenapa Pelaporan dilakukan setelah keluar Keputusan MA, menurutnya hal itu sebagai bentuk konkret penghormatan kader Banteng terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses hukum sudah berjalan di MA dan hasilnya sama-sama kita maka kita lanjutkan proses selanjutnya yaitu melaporkan penyelenggara ke DKPP,” imbuh Jack.

Dalam kaitan kepuusan KPUD Ogan Ilir, Repdem Sumsel menilai keputusan KPUD kabupaten Ogan Ilir tersebut sangat dipaksakan, dan Repdem Menduga keputusan tersebut adalah pesanan dari pihak yang berkepentingan dengan digugurkannya pasangan Ilyas-Endang dalam Pemilu Kada Kabupaten Ogan ilir.

Baca: Puan: Sumpah Pemuda Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

“Bukan tidak mungkin ada aktivitas transaksional atau kemungkinan terjadinya gratifikasi atas dipaksanya keputusan yang sangat tidak memiliki dasar hukum dalam korelasi regulasi Pemilu Kada,” terang Jacak.

Untuk itu Repdem akan segera melaporkan Semua komisioner KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir kepada DKPP untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat.

“Bahkan Repdem juga menduga ada unsur tindak pidana dari preseden tersebut, yakni adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh Semua komisioner baik KPUD kabupaten Ogan Ilir maupun Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir,” lanjut Jack.

Jika terbukti ada unsur pidananya maka Repdem Sumatera Selatan meminta kepada kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Quote