Ikuti Kami

Saksi Ganjar-Mahfud Jabar Tolak Tandatangani Hasil Pilpres di Tingkat Kabupaten & Provinsi

Hasil penghitungan suaranya ditolak saksi pasangan Ganjar-Mahfud yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. 

Saksi Ganjar-Mahfud Jabar Tolak Tandatangani Hasil Pilpres di Tingkat Kabupaten & Provinsi
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Jakarta, Gesuri.id - Saksi pasangan Capres Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. 

Hal itu terungkap dalam rapat pleno pembahasan hasil rekapitulasi penghitungan suara 11 kabupaten dan kota di Jabar yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada Kamis-Jumat (7-8/3).

BaCa: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI

Adapun kota dan kabupaten yang hasil penghitungan suaranya ditolak saksi pasangan Ganjar-Mahfud yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, tak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi oleh salah satu saksi pasangan calon tak berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi.

"Saksi mau menandatangani atau tidak BA (berita acara) itu tidak memengaruhi sah atau tidaknya rekapitulasi," ujar Hedi, Jumat (8/3).

BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Hedi tak mengetahui pasti alasan saksi pasangan Ganjar-Mahfud memutuskan menolak mendatangani berita acara rekapitulasi. Dia menilai hal itu merupakan bagian dari sikap politik masing-masing pasangan calon.

"Itu bagian dari sikap politik masing-masing saksi pasangan calon," katanya.

Quote