Ikuti Kami

TB Hasanuddin Sampaikan Jika tak Diberi Kesempatan Sampaikan Pendapat saat Rapat Panja Bahas RUU Pilkada

Jadi begini, tayangan yang tadi dipaparkan itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi menyampaikan pendapatnya, langsung digetok.

TB Hasanuddin Sampaikan Jika tak Diberi Kesempatan Sampaikan Pendapat saat Rapat Panja Bahas RUU Pilkada
TB Hasanuddin Anggota DPR RI Komisi I

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas Revisi UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kata Hasanuddin, sebelum setiap fraksi menyampaikan pendapat, pimpinan rapat kerap kali langsung menyetujui pembahasan.

"Jadi begini, tayangan yang tadi dipaparkan itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi menyampaikan pendapatnya, langsung digetok," kata TB Hasanuddin saat ditemui awak media di sela rapat panja RUU Pilkada, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

"Nah setelah itu tutup ya sudah kita masuk sekarang kepada tahap berikutnya timsin (tim sinkronisasi) ya sudah istirahat," sambung dia.

Padahal menurut TB Hasanuddin, banyak poin yang disetujui oleh pimpinan Baleg DPR RI itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).

"Lalu kami minta untuk diprint, setelah diprint itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.


Ia lantas membacakan poin-poin yang dianggap bertentangan dengan putusan MK tersebut.

Hasanuddin menaruh fokus pada perubahan pada poin (2) pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

"Kedua, ya dari pasal 40 itu nomor dua partai politik atau gabungan partai politik yang tidak, yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mendapatkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen," kata dia.

"Ini bertentangan dengan Keputusan MK, nah kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semua kan ya, di sini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi, begitulah," sambungnya.

Dengan ketentuan itu, maka PDI Perjuangan kemungkinan tidak akan bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta.

Padahal, pada keputusan gugatan MK kemarin, PDI Perjuangan sejatinya bisa saja mengusung calon kepala daerahnya sendiri.

"Bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah Kita sepakati Kita akan taat azas kepada keputusan MK," tandas dia.

Quote