Ikuti Kami

Telah Wafat, Caleg PDI Perjuangan Ini Raih Suara Terbanyak

Caleg nomor urut 1 itu berhasil meraih 31.358 suara tertinggi dari PDI Perjuangan untuk wilayah Kota Palembang.

Telah Wafat, Caleg PDI Perjuangan Ini Raih Suara Terbanyak
Bendahara PDI Perjuangan Sumsel, Yudha Rinaldi.

Palembang, Gesuri.id - Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I yang meliputi Palembang, Banyuasin, Muba, Mura, Muratara, dan Lubuklinggau, almarhum Nazarudin Kiemas meraih suara tertinggi di partainya untuk wilayah Kota Palembang.

Adik ipar Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini meninggal dunia Selasa 26 Maret 2019.

Baca: Di Jateng, Dari 77 yang Lolos, 26 Kader PDI Perjuangan

Caleg nomor urut 1 itu berhasil meraih 31.358 suara tertinggi dari PDI Perjuangan untuk wilayah Kota Palembang dan nomor dua terbanyak di PDI Perjuangan untuk Dapil Sumsel 1.

Bendahara PDI Perjuangan Sumsel, Yudha Rinaldi, mengatakan suara masyarakat yang memilih adik kandung dari Taufik Kiemas tersebut menunjukkan bahwa basis militan pendukung PDI Perjuangan masih besar di Sumsel.

"Kami tentu berterima kasih kepada masyarakat yang masih percaya memberikan suaranya kepada caleg-caleg dari PDI Perjuangan," katanya, belum lama ini.

Menurutnya, bisa saja masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau almarhum Nazarudin Kiemas sudah wafat. Akan tetapi, hal itu juga dapat menandakan bahwa beliau identik dengan PDI Perjuangan di Sumsel.

"Meskipun nantinya siapa yang akan mewakili partai dari Dapil Sumsel 1. Artinya kader tersebut harus mampu mengemban apa yang diamanahkan rakyat dari PDI Perjuangan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, jika Caleg wafat tapi surat suaranya sudah terlanjur di cetak, maka suara Caleg tersebut tetap akan dihitung dan sah. Namun, suara yang masuk tersebut akan diakumulasikan menjadi suara partai di daerah pemilihan tersebut. 

"Jadi suaranya masuk ke partai. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 3 tahun 2019," katanya, Selasa (14/5).

Baca: PDI Perjuangan Menang Telak di Kabupaten Samosir

Selain caleg yang meninggal, ada juga caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) namun telah tercatat  dalam daftar caleg tetap (DCT).  

"Untuk caleg yang tersandung hukum, suara tetap sah, sebelum adanya keputusan hukum tetap. Sebab, dalam aturan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai caleg itu jika meninggal dunia, ada kekuatan hukum yang tetap, atau diberhentikan parpol sebagai kader," katanya.

Quote