Ikuti Kami

Herman HN – Sutono Siap Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Memperingati May Day, Cagub Lampung bernomor urut dua, Herman HN juga siap untuk memprioritaskan kesejahteraan buruh di Lampung.

Herman HN – Sutono Siap Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
Paslon Cagub-Cawagub Lampung PDI Perjuangan Herman HN-Sutono

Lampung, Gesuri.id – Peringatan Hari Buruh sedunia atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu setiap May Day tiba, ribuan buruh turun ke jalan untuk merayakan momentum tersebut. Mereka meneriakan berbagai aspirasi seputar kenaikan kesejahteraan buruh.

Memperingati May Day, Cagub Lampung bernomor urut dua, Herman HN juga siap untuk memprioritaskan kesejahteraan buruh di Lampung.

Baca : Herman HN-Sutono Melindungi dan Memberdayakan Perempuan

“Bicara kesejahteraan buruh terkait dengan kebijakan upah, dan pemenuhan hak normatif” katanya di Bandar Lampung Selasa, (1/5)

Soal upah buruh, Herman HN menyebut bahwa untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus mengikuti PP 78/2015 tentang pengupahan. Pertimbangan penetapan UMK/UMP juga berdasarkan pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi

“UMK Bandar Lampung 2018 lebih tinggi dari UMP Lampug. Ditetapkan sebesar berdasar Rp 2.263.390,87, dengan presentase kenaikan sebesar 10,17 % atau Rp 209 ribu dari tahun sebelumnya. Ini juga mempertimbangkan angka inflasi nasional sebesar 3,71% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%.” katanya.

Cagub Lampung ini mengaku, penetapan UMK Bandar Lampung 2018 ini adalah salah aatu upaya meningkatkan pendapatan buruh.

Baca : Ini Alasan Herman HN Keluar Saat Dikusi Bersama Mahasiswa

“Ini adalah upaya yang dapat dilakukan pemerintah. Dalam hubungan industrial ada forum tri partit yang terdiri dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha, yang juga perlu dipertimbangkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegas Herman HN.

Sedangkan calon wakil Gubernur (cawagub), Sutono, menyebut kesejahteraan kaum buruh juga harus ditopang pemenuhan hak normatif lainnya. Sutono juga menambahkan, UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur hak tunjangan, cuti, lembur, kesehatan dan keselamatan kerja, hingga pesangon.

“Memang hak normatif tersebut tidak melulu dinilai dalam bentuk uang.Jika dipenuhi hak normatifnya, kaum buruh dapat lebih sejahtera.” katanya.

Quote