Ikuti Kami

Hasto Minta Fraksi PDI Perjuangan Tolak Hak Angket

DPP PDI Perjuangan meminta fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk aktif menolak hak angket. 

Hasto Minta Fraksi PDI Perjuangan Tolak Hak Angket
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan meminta fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk aktif menolak hak angket. 

Hal tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Baca: Alimuddin: Hak Angket Gubernur Sarat Muatan Politik Praktis

"Hari ini kami menegaskan dukungan sepenuhnya kepada Gubernur Sulawesi Selatan, kami minta fraksi PDI Perjuanhan aktif melakukan lobi-lobi politik menolak hak angket melalui dialog," ungkap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8).

PDI Perjuangan sebagai partai pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahawa kepala daerah yang dipilih langsung rakyat memiliki kepastian terhadap masa jabatan lima tahun.

"Jangan kemudian menggunakan hak politik hanya karena ambisi politik dan hak dewan yang tidak proporsional," ucap Hasto.

Oleh karena itu, kata Hasto, dia meminta Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menolak hak angket yang menyeret nama Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman selaku kepala daerah Sulsel.

"Karena apapun, kepala daerah dan wakil merupakan satu kesatuan," kata Hasto.

"Dalam komitmen kami tegaskan wakil kepala daerah itu menjabarkan kebijakan politik kepala daerah. Namanya saja wakil. Itu dimana-mana. Sehingga kesatupaduan keduanya wajib," pungkasnya.

Sebelumnya, pada perjalanan Hak Angket, terungkap dugaan makelar proyek di tubuh Pemprov Sulsel yang menyeret orang-orang di sekelilinginya. Tidak hanya itu, nama Nurdin Abdullah disebut oleh Saksi Ahli Tata Negara Margarito Kamis melakukan pelanggaran Undang-undang soal SK 193 ASN dan pembentukan TGUPP.

Sedangkan sidang hak angket digelar karena dinilai terdapat keganjilan dalam pemerintahan di Pemprov Sulsel.

Dalam lima poin landasan hak angket, disebutkan bahwa kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah melanggar aturan.

Poin pertama, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Baca: Hak Angket Terhadap Gubernur Sulsel Berpotensi Kandas

Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu.

Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Quote