Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih meninjau langsung kondisi Mbah Semi (68), seorang warga yang menjadi korban percobaan tindak pelecehan seksual oleh anak di bawah umur.
Kunjungan yang dilakukan pada Selasa (3/2/2026), bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan dan kejiwaan korban.
Dalam kunjungan itu Bupati Endah Subekti didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala UPT, Psikolog, serta jajaran Polsek setempat.
Endah menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap kejadian tersebut dan mengutuk keras segala bentuk pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum. Kasus ini juga telah dibahas bersama jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres, Dandim, dan Kajari.
"Sebagai Bupati Gunungkidul, saya sangat mengutuk keras tindak pelecehan seksual ini. Kasus sudah dibawa ke ranah hukum dan menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama terkait pola asuh anak serta pentingnya mengedukasi perempuan untuk menjaga diri," ujar Endah.
Dalam kesempatan tersebut, Endah memberikan edukasi praktis mengenai cara mempertahankan diri jika menghadapi serangan seksual. Ia menekankan pentingnya keberanian untuk melawan dan berteriak agar tidak mudah diintimidasi oleh pelaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kapolres terkait permohonan pendampingan untuk korban. Langkah selanjutnya adalah melakukan asesmen awal untuk menganalisis kebutuhan teknis dan dampak psikologis yang dialami Mbah Semi.
"Kami akan melakukan asesmen awal mulai besok pagi. Mbah Semi akan didampingi menuju Sewoko Projo (UPT) oleh TKSK dan Pak Lurah untuk mendapatkan penanganan secara terpadu dengan stakeholder terkait," tutur Wahyu.
Penanganan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari jajaran Kepolisian, Dinas Sosial, UPT, hingga pemerintah tingkat kelurahan, guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya dan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

















































































