Ikuti Kami

Fransiskus Taso Lantik PAW Anggota DPRD Ende, Ini Pesannya

Pelantikan untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Fransiskus Taso Lantik PAW Anggota DPRD Ende, Ini Pesannya
Legislator PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso melantik dan mengambil sumpah Petrus Fi sebagai anggota DPRD Ende Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang Rapat Paripurna DPRD Ende.

Sasando, Gesuri.id - Legislator PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso melantik dan mengambil sumpah Petrus Fi sebagai anggota DPRD Ende Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang Rapat Paripurna DPRD Ende.

Pelantikan tersebut untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Baca: 8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!

Sebelum membacakan sambutan, Fransiskus Taso mengajak hadirin untuk mengheningkan cipta untuk mengenang almarhum Baltasar Sayetua anggota DPRD Ende dari PKPI yang telah meninggal beberapa waktu yang lalu.
 
Fransikus Taso dalam sambutannya menyebutkan momen pelantikan Petrus Fi menjadi momen untuk bisa bekerja yang lebih baik lagi untuk warga masyarakat.
 
"Semoga kehadiran saudara bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat," kata dia, Senin (24/1/2022).


 
Ia juga berharap agar anggota DPRD Ende yang baru dilantik untuk bisa belajar dan mengetahui tugas dan fungsi serta tanggung jawab DPRD Ende.
 
"Kepercayaan yang diberikan rakyat agar diperkuat dan jangan lupa untuk bangun kerja sama dengan sesama anggota DPRD Ende lainnya," ujar Fery Taso.
 
Fransikus Taso menyebutkan pelantikan anggota DPRD Ende Pergantian Antar Waktu adalah sebuah proses politik untuk kelengkapan anggota DPRD.

"Pelantikan ini adalah proses politik, untuk melengkapi anggota DPRD Ende karena Erikos Emanuel Rede telah terpilih sebagai wakil bupati Ende," ujar dia.

Fery Taso demikian sapaan akrabnya juga menyampaikan terima kasih kepada Erikos Emanuel Rede yang telah mengemban tugas sebagai anggota DPRD Ende sekaligus wakil ketua DPRD Ende.
 
Kepada anggota yang terlantik, ia mengucapkan selamat bekerja dan diharapkan bisa menjaga  kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.
 
"Momen pelantikan Petrus Fi bisa menjadi momen untuk bisa bekerja yang lebih baik lagi bagi warga masyarakat," pesan Fery Taso.

Dirinya juga berharap dengan kehadiran anggota DPRD Ende Pergantian Antar Waktu bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat.

Petrus Fi merupakan anggota DPRD Ende provinsi Nusa Tenggara Timur berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) daerah pemilihan IV yang dilantik menggantikan Erikos Emanuel Rede yang telah terpilih menjadi wakil Bupati Ende pada 11 November 2021 yang lalu juga untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.
 
Penetapan hari pelaksanaan Pengucapan Sumpah dan Janji Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Ende atas nama Petrus Fi, Senin (2/1) tersebut berdasarkan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD kabupaten Ende.

Melalui sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Ende anggota DPRD Pergantian Antar Waktu tersebut dilantik dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Ende Fransiskus Taso.

Hadir di kesempatan tersebut, satu wakil ketua DPRD Ende Didimus Toki, Bupati Ende Djafar Achmad. Hadir juga Forkompind atau pejabat yang mewakili, Sekretaris Daerah kabupaten Ende Agustinus Gaja Ngasu, anggota DPRD Ende, Pimpinan OPD, pimpinan Partai Politik, Komisioner KPU serta keluarga dari Petrus Fi.

Baca: Anies Banding ke PTUN? Niat Ingin Bersihkan Nama !
 
Selain dilakukan acara pelantikan yang dipimpin oleh ketua DPRD Ende tersebut Petrus Fi juga menandatangani Pakta Integritas.

Kepada Petrus Fi, Fransikus Taso juga meminta agar anggota DPRD Ende yang baru dilantik ini untuk bisa belajar dan mengetahui tugas dan fungsi serta tanggung jawab DPRD Ende.

"Kepercayaan yang diberikan rakyat agar diperkuat dan jangan lupa untuk bangun kerja sama dengan sesama anggota DPRD Ende lainnya," ujar Fery Taso.

Petrus Fi saat diminta komentarnya mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih.Dia tidak menduga akan masuk dijajaran legislatif. Semuanya karena campur tangan Tuhan.
 
"Terima kasih .Saya merasa senang sekali.Saya akan bekerja memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata dia.

Ia juga berjanji akan memperjuangkan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat bukan keinginan dan kemauan atasan.

Petrus Fi ditetapkan sebagai anggota DPRD Ende Pergantian Antar Waktu  sisa masa jabatan 2019- 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Ende sisa masa jabatan 2019- 2024 nomor Pem.171.2/I/07/I/ 2022.

Surat keputusan Gubernur tersebut ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2022 dan ditandatangi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat. (Rendi)

Quote